Citrust.id – Masih ada sebagian masyarakat yang menolak anjuran pemerintah terkait ibadah di bulan suci Ramadan pada masa pandemi Covid-19. Untuk itu, Pemkab Majalengka menggagas pembentukan satuan tugas (Satgas) Keagamaan Covid-19.
Satgas itu akan bergerak di bidang penyuluhaan keagamaan. Pengurusnya terdiri dari unsur Kementrian Agama (Kemenag), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dewan Masjid Indonesia (DMI), penyuluh KUA, ormas Islam.
Sebelumnya, Bupati Majalengka, Karna Sobahi, telah mengeluarkan surat edaran tentang panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal di tengah pandemi Covid-19. Surat itu sejalan dengan SE Kementrian Agama (Kemenag) RI.
Namun faktanya, tidak sedikit masyarakat yang mengabaikan imbauan tersebut. Bahkan, ada masyarakat yang menuding negatif dan menilai pemerintah ikut campur lebih dalam mengenai ibadah umat.
“Pemahaman masyarakat dalam beribadah pada masa wabah ini belum paham betul. Oleh karena itu, ulama, ustaz, ormas Islam, dan Kemenag, memiliki andil besar dalam memberikan pencerahaan kepada umat,” ujar Karna, Senin (27/4).
Dikatakan dia, dibentuknya Satgas Keagamaan di tingkat kabupaten, kecamatan, hingga desa, diharapkan kesadaran masyarakat akan bahaya Covid-19 bisa dipahami seutuhnya.
“Apa yang dilakukan pemerintah karena terlalu sayang kepada masyarakat, agar mereka tidak terinfeksi virus. Wabah ini menyerang tanpa mengenal status sosial, baik orang kaya, miskin, kiai, ustaz, pedagang maupun pejabat,” tuturnya.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Majalengka, KH Anwar Sulaeman, setuju pembentukan satgas tersebut. Ia mengusulkan, agar terlebih dulu dibuat deklarasi antara Forkompimda bersama instansi vertikal yang terlibat.
“Hal ini penting untuk memberikan penguatan dalam menyatukan presepsi di masyarakat,” ucapnya. (Abduh)