Citrust.id – Komite IV DPD RI bekerjasama dengan Unswagati menggelar Uji Sahih Rancangan Undang-Undang tentang Peningkatan Pendapatan Asli (PAD) sebagai RUU Usul Insiatif DPD RI, Selasa (4/8) di Auditorium Kampus I, Jalan Pemuda, Kota Cirebon.
Pada kesempatan itu, Rektor Unswagati, Mukarto Siswoyo, mengatakan, uji sahih itu merupakan kehormatan bagi Unswagati sekaligus salah satu bentuk kepercayaan DPD RI.
Dikatakan Rektor Mukarto, potensi daerah untuk meningkatkan PAD amat besar. Namun, pemda tidak kreatif dalam melakukan upaya meningkatkan PAD. Pemda hanya mengandalkan pajak, retribusi dan biaya perizinan.
Seharusnya, lanjut rektor, pemda lebih kreatif dan inovatif dengan memanfaatkan sumber daya yang ada. DPRD pun seyogyanya punya kekuatan memaksa pemda melakukan upaya meningkatkan PAD.
“Target PAD yang dipatok pemda masih rendah. Mereka terkesan cari aman. Padahal potensi PAD yang bisa didapat amat tinggi,” katanya.
Wakil Ketua Komite IV DPD RI, Ayi Hambali, menjelaskan, melalui uji sahih itu, pihaknya ingin menyerap masukan, tanggapan maupun saran, khususnya dari kalangan akademisi serta pemda dan masyarakat terkait RUU Peningkatan PAD.
Ayi menjelaskan, kapasitas fiskal pemerintah daerah umumnya tidak hanya sempit, tapi juga negatif. Terbukti, ketika pemerintah pusat pernah menunda pembayaran Dana Alokasi Umum (DAU), ada sejumlah pemda yang tidak bisa membayar gaji pegawainya.
Jika UU tentang Peningkatan PAD tidak terbentuk, lanjut Ayi, dikhawatirkan kekayaan atau potensi daerah akan diambil alih perusahaan swasta yang tidak berhubungan dengan pemda.
Ayi mencontohkan, di Jawa Barat terdapat banyak pabrik. Tapi kantor perusahaan atau pabrik tersebut berada di Jakarta. NPWP-nya pun di Jakarta. Artinya, PAD-nya mengalir ke Pemda DKI Jakarta. Oleh karena itulah, walau tanpa DAU dari pemerintah pusat, jumlah APBD DKI Jakarta mencapai Rp70 triliun.
Sementara, kata Ayi, dengan area yang begitu luas serta jumlah penduduk terbesar di Indonesia, jumlah APBD Jawa Barat tidak mencapai Rp30 triliun. Dengan demikian, ada yang perlu diperbaiki dalam pengelolaan peningkatan PAD.
“Melalui Uji Sahih RUU Peningkatan PAD ini, kami mendorong pemda, DPRD dan masyarakat di daerah mencari formula meningkatkan PAD dari berbagai potensi yang ada di daerahnya,” pungkasnya. /haris