Pembuat SKCK Palsu Asal Majalengka Diciduk Polisi

Majalengkatrust.com – Seorang pelaku pembuatan dokumen palsu, yakni Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) diringkus pihak kepolisian Polres Majalengka.

Kapolres Majalengka, AKBP Mada Roostanto,SE., MH, melalui Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Rina Perwitasari, SH., S.Ik, saat ekspose di Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka, pada Rabu (23/03), pelaku yang diketahui berinisial NS (37) diamankan di rumahnya di kawasan Dusun Layang Puspa RT 003 RW 001 Desa Kramat, Kecamatan Palsah, Kabupaten Majalengka.

Kasus ini terungkap, menurut AKP Rina, awalnya pada tanggal 25 Januari 2017, ada Dua orang pemohon yang hendak meminta tolong kepada pelaku untuk meminta mengurus surat SKCK.

Tujuan pembuatan SKCK tersebut, oleh Kedua pemohon yang diketahui atas nama Nonoh Sri Hernawati dan Nani, Keduanya merupakan warga Desa Kramat Kecamatan Palasah, untuk kebutuhan persyaratan bekerja di salah satu pabrik yang ada di Majalengka.

Selanjutnya pelaku menyanggupi dan tersangka menjanjikan kepada Kedua pemohon tersebut, bahwa pembuatan SKCK akan selesai dalam Satu hari.

“Namun tersangka tidak mengurus SKCK itu ke pihak Kepolisian, melainkan tersangka NS membuat sendiri di rumahnya dengan meniru SKCK asli milik keponakannya sendiri,” kata Kasat Reskrim.

Dikatakan AKP Rina, dari hasil pengakuan tersangka kepada penyidik, bahwa pembuatan SKCK palsu yang dilakukan dirinya itu, dengan cara mencari logo Tribrata Polri dari situs internet, selanjutnya untuk nomor SKCK dan rumus sidik jari, tersangka NS mengarang bebas.

Sedangkan untuk cap dan tandatangan Kasat Intelkam Polres Majalengka, pelaku membuat sendiri dengan menggunakan aplikasi corel draw dengan meniru yang aslinya. Selanjutnya pelaku mengetik sendiri menggunakan komputer lalu di print menggunakan kertas HVS.

“Untuk bianya satu pembuatan SKCK palsu tersebut, pelaku meminta kepada pemohon sekitar Rp15 ribu,” ungkap Kasat Reskrim.

BACA JUGA:  Ngabuburit di CSB Mall Bisa Dapat Hadiah, Ini Caranya

Pemohon yang curiga terhadap SKCK itu yang diberikan oleh pelaku, lantaran tidak sesuai yang aslinya. Akhirnya Kedua pemohon tersebut melaporkannya ke pihak berwajib.

“Polisi yang menerima laporan tersebut, kami langsung menangkap pelaku di rumahnya pada Senin (13/03),” bebernya.

Sementara dari hasil pengembangan petugas, tersangka NS selain membuat SKCK palsu, dirinya juga berniat membuat KTP palsu, kartu kuning palsu, surat keterangan kesehatan dokter palsu. Namun, beruntung Ketiga dokumen tersebut belum dipergunakan, lantaran pelaku keburu diciduk petugas.

“Saat ini selain pelaku yang diamankan, kita juga mengamankan sejumlah barang bukti yaitu seperangkat komputer dan printer, kartu SKCK palsu dan asli serta barang bukti lainnya,” tuturnya.

Akibat perbuatan tersebut, pelaku dikenakan pasal 263 jo 264 KUHP terkait pemalsuan dokumen negara dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (Abduh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *