Pembatasan Transaksi Tunai Jadi Hambatan Pelaku Usaha?

Ilustrasi

CIREBON (CT) – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berencana mengusulkan ada pembatasan transaksi tunai menjadi Rancangan Undang-Undang. Namun, draf RUU belum selesai dibahas di internal pemerintah. Meskipun demikian, RUU Pembatasan Transaksi Tunai sudah masuk daftar panjang prolegnas 2014-2019.

Anggota Komisi XI DPR RI, Heri Gunawan mengatakan, bahwa pihaknya setuju apabila ada pemberlakuan pembatasan transaksi tunai. Namun, pembatasan itu harus tidak menyulitkan pelaku usaha untuk bertransaksi mengembangkan usahanya.

Ia menambahkan, bahwa penerapan pembatasan transaksi tunai sebenarnya sudah ada. Yaitu ada di UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dalam UU itu diatur batasan nominal yang boleh dilakukan secara tunai. Misalnya di pasal 34 ayat (1) mewajibkan siapapun memberitahukan kepada Ditjen Bea Cukai jika membawa uang tunai paling sedikit 100 juta keluar daerah pabean Indonesia.

‎Jadi, tinggal menunggu aksi dari pemerintah. Kalaupun pemerintah masih ingin ada pembatasan transaksi tunai, DPR posisinya menunggu draf yang disiapkan pemerintah. Namun, Heri pesimistis pemerintah mampu merampungkan draf itu secara cepat.

Sebab, menurutnya, di antara pemerintah sendiri masih belum sejalan. Misalnya antara PPATK, Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan. (Net/CT)

BACA JUGA:  Bonceng Istri Teman, Pemuda Ini Dikeroyok hingga Meregang Nyawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *