Citrust.id – Pelaku teror bom Bank Mandiri, Jumat (22/10), di Kecamatan Ciawigebang, Kabupaten Kuningan, diamankan Satuan Reskrim Polres Kuningan, sepekan kemudian atau Jumat (29/10).
Dalam keterangan persnya, Kasatreskrim Polres Kuningan, AKP Muhamad Hafid Firmansyah, mengungkapkan, tersangka melakukan aksinya dengan mengirim pesan singkat ke Customer Service (CS) Bank Mandiri Unit Ciawigebang.
“Tersangka merupakan seorang single parent berinisial MN, warga Desa Ciawigebang. Selain mengirinkan pesan singkat, tersangka menelepon CS Bank Mandiri bahwa di sana ada bom,” terangnya, Senin (1/11), di mapolres setempat.
Dalam pesan singkatnya, MN menuliskan kata-kata: “SELAMAT MENIKMATI KAMI SEGENAP ANGGOTA GERAKAN MERDEKA RAYA TELAH MENYIAPKAN BOM Di SELURUH BANK CIAWIGEBANG AKAN MELEDAK PADA PUKUL 11.00 WIB”. Pesan singkat tersebut dikirim pelaku kepada beberapa nomor kontak yang dimilikinya secara acak. Nomor yang digunakan pelaku 083166177419.
“Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 27 Ayat 4 Jo Pasal 45. Aturan yang juga diduga dilanggar pelaku adalah Ayat 4 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” papar Kasatreskrim.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sebuah ponsel dengan merk Oppo. Barang bukti lainnya adalah foto bukti sms yang dikirim dari nomor 083166177419 dan foto bukti nomor 083166177419 yang pernah diregistrasi atau dipakai di HP milik pelaku.
Polisi juga telah memeriksa dan meminta keterangan dari empat saksi. Dua saksi dari kepolisian dan dua saksi lagi dari pihak Bank Mandiri unit Ciawigebang.
Tersangkan diancam hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun atau dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama dan enam tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar. (Andin)