Kolaborasi Strategis Bank Mandiri dan LPS Penopang Klaim Nasabah BPR Cirebon

  • Bagikan
Kolaborasi Strategis Bank Mandiri-LPS Jadi Penopang Klaim Nasabah BPR Cirebon
Kolaborasi strategis Bank Mandiri dan LPS jadi penopang klaim nasabah BPR Bank Cirebon. (Ist.)

Citrust.id – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) resmi memulai Tahap I pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah Perumda BPR Bank Cirebon dengan nilai mencapai Rp89,5 miliar. Pencairan dana itu menjadi kabar lega bagi nasabah yang memenuhi kriteria penjaminan, sekaligus menandai komitmen regulator dalam menjaga stabilitas sistem perbankan dan perlindungan konsumen.

Sebagai bank pembayar yang ditunjuk LPS, Bank Mandiri memastikan proses pencairan dilaksanakan sesuai mekanisme, ketentuan, serta data yang telah ditetapkan regulator guna menjamin kepatuhan dan akurasi layanan kepada masyarakat.

Vice President Bank Mandiri, Firman Wahyudi mengatakan, pelaksanaan pembayaran klaim dilakukan berdasarkan pembagian waktu sesuai skema yang telah ditetapkan LPS.

“Setiap nasabah akan memperoleh jadwal pencairan yang ditentukan oleh LPS, sehingga proses layanan dapat berjalan tertib, transparan, dan sesuai tahapan yang telah ditetapkan,” ujar Firman, Kamis (19/2/2026).

Tingginya antusiasme masyarakat mendorong LPS menyetujui penambahan satu kantor cabang Bank Mandiri untuk penyaluran klaim simpanan, yakni Bank Mandiri KCP Cirebon Jalan Kantor (Cilantor) di Jalan Kantor Nomor 4 Cirebon. Langkah itu diambil untuk mengurai antrean dan menghindari penumpukan pada satu titik layanan.

Selain itu, di Bank Mandiri KC Cirebon Yos Sudarso, perseroan menambah empat teller tambahan di luar teller reguler guna mempercepat proses verifikasi dan pencairan dana nasabah. Penambahan sumber daya tersebut diharapkan mampu meningkatkan efisiensi layanan serta mempercepat distribusi dana kepada nasabah yang berhak.

Firman menambahkan, jam operasional pada kedua cabang pembayar juga diperpanjang dengan mempertimbangkan jumlah antrean yang belum terlayani setiap harinya.

“Langkah ini kami lakukan untuk memastikan seluruh proses pembayaran klaim berjalan lancar, tertata, serta tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

BACA JUGA:  Sebanyak 383 Calon Kuwu Ikuti Pilkades Serentak di Majalengka

Bank Mandiri mengingatkan, batas waktu pencairan dana klaim penjaminan ditetapkan hingga 31 Januari 2031. Artinya, masyarakat memiliki waktu yang cukup untuk melakukan penarikan dana sesuai kebutuhan masing-masing.

Untuk mempercepat proses layanan, nasabah diimbau membawa persyaratan yang telah ditentukan LPS, termasuk Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau identitas pendukung serta buku tabungan asli. Kelengkapan dokumen dinilai krusial agar proses verifikasi dan pencairan berjalan optimal.

Melalui koordinasi intensif bersama LPS, Bank Mandiri menegaskan komitmennya memastikan setiap tahapan pembayaran klaim dilaksanakan secara profesional dan akuntabel, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap sistem penjaminan simpanan nasional.

“Kami memastikan setiap tahapan berjalan tertib, transparan, dan sesuai ketentuan, sehingga hak nasabah dapat diterima dengan baik serta proses layanan berlangsung lancar dan kondusif,” pungkas Firman. (Haris)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *