oleh

Pelaku Pencurian Motor di Unswagati akan Dibebaskan Jika Terbukti Alami Gangguan Jiwa

CIREBON (CT) – Mahasiswa Fakultas Hukum salah satu perguruan tinggi ternama Cirebon, RM alias Yudha (23) harus berurusan dengan hukum, setelah aksinya mencuri motor kepergok beberapa orang. Selasa (09/12).

Pelaku ditangkap oleh Satuan Reserse dan Kriminal Polres Cirebon Kota setelah tertangkap tangan mencuri sepeda motor milik salah satu mahasiswa kedokteran di area parkir kampus Fakultas Kedokteran Unswagati.

Peristiwa pencurian ini bermulai ketika pemuda asal Jalan Simega, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon ini mencoba mencuri sepeda motor Kawasaki nomor polisi D 2769 DJ dengan kunci milik sepeda motornya itu.

Namun nahas, saat pelaku berhasil membuka kunci stang pada motornya kemudian pelaku yang hendak kabur dengan membawa sepeda motor curiannya, di ketahuan oleh pemilik motor.

Sehingga Yudha atau pelaku pun langsung diteriaki maling oleh sang korban. Ketika diteriaki maling, Yudha berupaya kabur dan segera meninggalkan sepeda motor hasil pencuriannya.

Sayangnya upaya tersebut gagal, karena massa berhasil mengepung dan menangkapnya saat itu juga massa pun memukuli pelaku hingga babak belur. Setelah dilaporkan oleh pihak satpam ke polisi, barulah Yudha dibawa langsung ke Mapolres Cirebon Kota.

Dari pengakuannya itu pelaku mengatakan bahwa barang bukti tersebut rencananya akan dijual kepada orang gegesik yang memang sudah berniat membeli.

“Saya baru pertama kali mencuri sepeda motor dan sudah ada yang pesan dengan harga Rp 5 juta, tapi malah keburu ditangkap,” katanya di kantor polisi.

Menurut keterangan pelaku, jika berhasil melakukan pencuriannya itu, rencananya uang hasil penjualan sepeda motor akan digunakan untuk berobat dirinya, karena menurut pengakuan pelaku dirinya kini tengah mengalami sakit, dan harus segera dirujuk untuk berobat.

Kepala Polres Cirebon Kota, AKBP Dani Kustoni melalui Kepala Satuan Reserse dan Kriminal, AKP Hidayatullah mengatakan tersangka mengambil sepeda motor dengan memakai kunci palsu.

“Sementara ini, tersangka mengaku baru satu kali beraksi, menurut pengakuan keluarganya juga pelaku tersebut sedang mengalami gangguan jiwa tapi sampai saat ini belum jelas surat keterangannya sehingga nanti kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ucapnya kepada CT.

Atas perbuatannya tersebut, kata Hidayatullah, tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Namun jika terbukti pelaku sedang mengalami gangguan jiwa maka akan bebas secara hukum dan nanti akan diberikan surat rujukan kepada rumah sakit agar pelaku dapat diobati. (CT-104)

Komentar