Citrust – Komisioner Panwaslu Majalengka Kordiv Hukum, Penindakan dan Pelanggaran Alan Barok Ulumudin mengatakan hari pertama pelaksanaan coklit, Sabtu (20/01/2018) yang dilakukan secara serentak, didapati beberapa temuan terkait data kependudukan.
“Data Potensial Pemilih Pemilu atau DP4 yang diterima dari kemendagri dalam hal ini disdukcapil beberapa masih kurang akurat. Kami menemukan ada No KK dan No NIK tidak sesuai antara DP4 dan yang dipegang pemilih, termasuk domisili yang tidak update antara suami istri padahal tinggal satu rumah, suami di TPS 1, dan istri TPS 2 bahkan ditempat lain, yang sudah meninggal masih tercatat di DP4″ungkap Alan Barok.
“Makanya dengan adanya coklit ini, harus dimanfaatkan betul oleh seluruh masyarakat untuk memastikan bahwa seluruh data tentang dirinya sesuai dari mulai no NIK, No Kartu keluarga, dan lain lainnya”tambah Dia.
“Setidaknya ada 5 potensi pelanggaran yang bisa saja terjadi pada tahapan ini adalah pertama adanya Pemilih ganda, kedua ketidaksesuaian SK PPDP, ketiga data pemilih yang invalid, ke empat Pemilih tidak dikenal, dan kelima Data pemilih tidak lengkap”jelas alumni UPI Bandung ini.
Dikatakan dia, sanksi pidana menanti kalau sampai ada yang melanggar pada tahapan ini. Dalam pasal 177 UU No 1 tahun 2015 disebutkan setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain tentang suatu hal yang diperlukan untuk pengisian daftar pwmilih,dipidana dengan penjara paling singkat 3 bulan dan paling lama 12 bulan dan denda paling sedikit Rp.3.000.000 dan paling banyak Rp.12.000.000.
“Terakhir, kami tak henti hentinya menghimbau dan mengajak agar seluruh stakeholder ikut serta dalam mangawal. Pemerintah setempat, pemilih itu sendiri serta pihak pihak control sosial seperti teman teman pers. Bahkan termasuk partai politik atau bakal calon yang akan berlaga di pemilihan. Pastikan basis suaranya dan basis konstituennya sudah di coklit. Selain itu pastikan juga kalo PPDP door to door mengetuk setiap pintu untuk pencocokan dan penelitian,”tegasnya.
“Ini sangat penting, jangan sampai kemudian diakhir setelah beres perhitungan suara baru dipermasalahkan lantaran merasa di dzolimi karena alasan DPT. Pemutaakhiran data pemilih inilah pintu gerbang sesungguhnya”pungkas Dia. /Abduh