Cirebontrust.com – Walikota Cirebon Nasrudin Azis telah menandatangani surat keputusan penghentian kegiatan transportasi online di Kota Cirebon.
Menanggapi hal itu, Ketua Koperasi Himpunan Transportasi Online Bersama (KHTOB) Korwil Cirebon, Ivan, mengungkapkan, surat keputusan pemberhentian itu tidak berlandaskan hukum, tidak bijaksana dan berat sebelah karena pihaknya tidak dilibatkan.
Dikatakan Ivan, mengacu pada Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 dan revisi Permenhub Nomor 26 Tahun 2017, telah diatur bahwa angkutan sewa khusus non trayek (online) sudah jelas dan tegas diizinkan.
Ditambah keputusan yang membatalkan 14 pasal dan tidak membatalkan pasal lain, seperti driver online wajib berbadan hukum PT atau koperasi.
Ivan menjelaskan, KHTOB yang menaungi para driver online, baik Grab, Gocar, Gojek maupun Uber, selain sudah berbadan hukum akta notaris sesuai Permenhub.
Juga sudah mengantongi SK Menteri Koperasi dan UKM sebagai Koperasi Jasa Angkutan Khusus Sewa non Trayek.
“Walikota tidak bisa melarang atau menutup aplikasi transportasi online. Kami legal yang dibuktikan dengan berbadan hukum notaris dan SK menteri. Penertiban hanya ditujukan kepada driver online yang belum berbadan hukum sesuai Permenhub,” ujarnya.
Ivan juga meminta kepada para sopir angkot agar tidak melakukan sweeping apalagi sampai melakukan pengrusakan karena itu melanggar hukum.
Dirinya mengajak para sopir angkot untuk bersama mencari nafkah dengan aman dan nyaman. Sampai detik ini surat yang dikirim ke Dishub belum ada jawaban.
“Seharusnya kita sama-sama mendorong Dishub Jabar untuk mengeluarkan regulasi kuota dan Kir. Kami tahu pada akhirnya, suka atau tidak suka, transportasi online akan diterima dan bisa berdampingan transportasi lain,” pungkasnya. (Haris)