oleh

Operasi Pekat, Polresta Cirebon Ungkap Kasus Judi hingga Prostitusi Online

Citrust.id – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon berhasil mengungkap sejumlah kasus dari hasil operasi penyakit masyarakat (pekat). Kasus yang diungkap dari mulai perjudian hingga prostitusi online.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M. Syahduddi, mengatakan, kasus perjudian yang diungkap, yakni togel di Desa Kenanga, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon. Tersangka yang diamankan berinisial HS (45) dan JL (30).

HS merupakan pengeber judi togel. Sefangkan JS adalah pemasangnya. Sejumlah barang bukti juga turut diamankan, antara lain uang tunai, handphone, dan kertas pasangan togel.

“Kami juga mengamankan tiga tersangka kasus judi togel, yakni AF (27), OH (18), dan TF (27). Kelima tersangka kasus perjudian tersebut dijerat Pasal 303 KUHP dan diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara,” ujar Syahduddi, saat konferensi pers, Selasa (20/4).

Kasus selanjutnya yang berhasil diungkap adalah kepemilikan senjata tajam dari anggota geng motor. Tersangka yanh diamankan berinisial RAW (19), NK (15), SN (16), dan MJ (16).

Mereka kedapatan membawa senjata tajam saat operasi antisipasi C3 petugas Polsek Babakan pada Minggu (11/4), pukul 02.00 WIB. Dari tangan para tersangka, polisi menyita empat bilah senjata tajam sepanjang 70 cm-90 cm, dua sepeda motor, dan dua gerinda.

Polisi juga mengamankan senjata tajam dari pemuda berusia 19 tahun berinisial MA. Tersangka kedapatan membawa sebilah pedang saat jatuh dari sepeda motornya di Desa Winong, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon, Minggu (18/4), pukul 01.15 WIB.

“Seluruh tersangka yang kedapatan memiliki senjata tajam dijerat UU Darurat Nomor 17 Tahun 1951 dan diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tutur Syahduddi.

Syahduddi menuturkan, Satreskrim Polresta Cirebon juga berhasil mengungkap kasus prostitusi online berkedok pijat plus-plus. Tersangka yang diamankan berinisial GMI (20) warga Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon.

Adapun modus operandi praktek prostitusi online yang dilakukan tersangka adalah menggunakan aplikasi handphone android. GMI membuat akun di media sosial dengan memakai nama dan foto perempuan.

Bahkan, tersangka juga membuat status yang menawarkan jasa pijat plus-plus selama 1,5 jam dengan tarif Rp250 ribu. Saat ada yang memesan, tersangka akan menjemput rekannya kemudian mengantarnya ke tempat yang telah dijanjikan untuk melayani konsumen.

“GMI berperan sebagai mucikari yang menyediakan jasa pijat plus-plus. Kami mendapat informasi adanya praktek prostitusi online. Tersangka langsung diamankan pada 5 April, sekira pukul 15.30 WIB,” kata Syahduddi.

Syahduddi menambahkan sejumlah barang bukti juga turut diamankan dari tangan tersangka. Di antaranya, ponsel, alat kontrasepsi, seprai, pelumas memijat, dan uang tunai Rp1 juta.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, GMI dijerat Pasal 21 jo Pasal 45 UU ITE dan atau Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP. Ia diancam hukuman maksimal enam tahun penjara serta denda paling banyak Rp1 miliar. (Haris)

Komentar