Notaris Harus Netral, Profesional, dan Berintegritas

Citrust.id – Dalam menjalankan tugas, notaris harus netral, profesional, dan berintegritas.

Hal itu dikemukakan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Cahyo Rahadian Muzhar, pada sosialisasi kenotariatan dan pembekalan notaris di Hotel Luxton Cirebon, Kamis (16/5/2024).

Kegiatan yang diinisiasi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM RI itu dihadiri lebih dari 200 notaris se-Jawa Barat.

Kegiatan itu merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk terus meningkatkan kualitas dan profesionalisme notaris di Indonesia.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Cahyo Rahadian Muzhar, mengatakan, notaris berperan sebagai garda terdepan dalam menghadapi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT).

Keberhasilan Indonesia menjadi anggota tetap Financial Action Task Force (FATF) pada Oktober 2023 menunjukkan, notaris memiliki kontribusi signifikan dalam menjaga iklim bisnis dan investasi yang sehat di Indonesia melalui pelaporan Beneficial Ownership (BO).

“Notaris harus memahami dan menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) serta mengisi pemilik manfaat (beneficial owner) sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ucap Cahyo

Merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2017 dan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018, pemahaman dan update regulasi adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh notaris.

Cahyo menekankan, notaris harus bersikap netral, profesional, dan tidak memihak salah satu pihak dalam menjalankan tugasnya

“Janganlah mencederai amanat undang-undang. Para notaris untuk selalu berpegang teguh pada prinsip-prinsip profesionalisme dan integritas dalam menjalankan tugas,” tandasnya. (Haris)

BACA JUGA:  KONI dan Pemkab Bersinergi Tingkatkan Prestasi Olahraga Majalengka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *