CIREBON (CT) – Polemik alih fungsi lahan Pasar Kanoman terus bergulir. Hampir habisnya masa kontrak pasar yang sudah ada sejak 1901 itu, menyebabkan pedagang yang sudah puluhan tahun berjualan terancam direlokasi.
Wacana relokasi mencuat seiring dengan keinginan pihak Keraton Kanoman yang ingin membuat alun-alun, sebagai penyokong okupansi atau tingkat kunjungan wisatawan. Sedangkan pedagang, sudah terlanjur merasa memiliki dan bergantung pada mata pencaharian sebagai pedagang di Pasar Kanoman.
Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Cirebon menjelaskan bahwa belum ada kesepakatan apapun mengenai perpanjangan kontrak. Hal itu disebabkan tak kunjung selesainya negosiasi antara PD Pasar dengan sang empunya lahan Keraton Kanoman.
“Pihak keraton pada prinsipnya menginginkan adanya penataan pasar yang lebih rapi. Agar akses masuk dan keluar keraton lebih lancar. Kita masih bernegosiasi untuk mencari solusi terbaik, agar semuanya merasa diuntungkan,” ujar Kepala PD Pasar, Darwin Windarsyah.
Seperti diketahui, Pasar Kanoman berdiri sejak tahun 1901. Pada Juli 1996, Pemkot Cirebon kala itu membuat kesepakatan kontrak dengan Keraton Kanoman selama 20 tahun. Tak dijelaskan detail harga maupun klausul perpanjangan dari kontrak itu, yang jelas, kontrak sewa lahan Pasar Kanoman akan berakhir pada Juli 2016.
Pihak Keraton Kanoman sendiri mengusulkan pembuatan alun-alun pada lahan pasar yang akan habis kontraknya. Pembuatan alun-alun dianggap akan menaikan tingkat kunjungan wisatawan ke keraton itu, yang kini sudah meningkat hingga 400 persen sejak setahun terakhir. (Wilda)