CIREBON (CT) – Kurangnya sosialisasi materi tertib berlalu-lintas, dianggap memicu maraknya praktek percaloan dalam pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM). Para calon pembuat SIM, umumnya tak percaya diri saat harus mengikuti ujian SIM, lantaran tidak memiliki bekal pengetahuan yang cukup tentang materi tertib berlalu lintas.
Tidak percaya diri menjalani ujian SIM bagi para calon pembuat SIM bukan tanpa alasan, materi tertib berlalu lintas tidak pernah masuk dalam kurikulum pendidikan mulai dari SD, SMP maupun SMA. Parahnya lagi, pihak kepolisian dituduh sebagai pihak yang bertanggungjawab atas minimnya sosialisasi materi tentang tertib berlalu lintas.
Padahal, suatu keharusan setiap pengguna jalan seperti pengendara keandaraan dan pejalan kaki, menegetahui dan peduli dengan rambu-rambu peraturan lalu-lintas yang menjadi tanda-tanda peraturan lalin. Misalanya lambang P dicoret dalam lingkaran merah artinya dilarang parkir, maksudnya adalah ditempat itu kendaraan dilarang parkir.
Akibat kurangnya sosialisasi tertib berlalu lintas membuat pemohon SIM terkadang tak ingin dibuat repot. Tak ada pilihan bagi mereka selain memanfaatkan jasa calo. Seperti yang dialami D (35) warga Tengah Tani Kabupaten Cirebon, ia terpaksa menggunakan jasa calo, lantaran sudah dua kali tak lulus ujian SIM.
D mungkin salah satu dari sekian banyak warga yang memanfaatkan jasa calo pembuatan SIM di Unit Pelayanan Pembuatan SIM Mapolres Cirebon. “Karena kebanyakan masyarakat selama ini tidak diberi pelajaran dan pengetahuan terkait rambu-rambu yang diujikan pada saat ujian teori SIM. Maka wajar, jika banyak sebagian dari mereka menggunakan jasa calo,” paparnya.
Masih menurutnya, tidak adil untuk sebagian warga, karena seharusnya pihak kepolisian memberikan pelajaran dan pengetahuan terkait ujian teori SIM tersebut. Untuk para pelajar misalnya, seharusnya pihak kepolisian mengenalkan sejak dini terkait aturan dan rambu-rambu lalu lintas agar nanti ketika ujian teori SIM warga bisa melaksanakan dengan maksimal.
D memaparkan pengalamannya, Memang sebelum ujian teori SIM pihak kepolisian Polres Cirebon membagikan buku panduan terkait tata cara ujian SIM. Namun hal itu, kata dia, masih belum efektif, karena waktu untuk membaca dan menghafal relatif singkat. “Disuruh baca cuma 10 menit terus langsung ujian, gimana hasilnya mau maksimal,” katanya.
Menggunakan jasa calo dalam pembuatan SIM pun akhirnya dianggap wajar. “Warga yang sebelum-sebelumnya tidak pernah diajari pelajaran dan pengetahuan terkait ujian teori SIM, tiba-tiba harus mengikuti ujian SIM, ya wajar masih banyak yang tidak lulus dan akhirnya menggunakan jasa calo,” D menambahkan.
Ketika ditanya soal sosialisasi pengetahuan tentang rambu lalu lintas, Kasat Lantas Polres Cirebon AKP Erwin Syah mengatakan, pihaknya tidak memiliki kewajiban. “Entah dari Instansi mana yang berkewajiban untuk memberikan pengetahuan dan pelajaran terkait rambu-rambu peraturan lalu lintas. Sedangkan untuk sarana dan prasarana jalan berupa rambu lalu lintas, itu menjadi bagian dari Dinas Perhubungan ya,” ungkapnya. (CT-122)
Komentar