Mantan Wabup Kuningan Tanggapi Permasalahan Acep-Edo

Citrust.id – Kabar keterakan pimpinan daerah Kabupaten Kuningan ditanggapi Wakil Ketua Bidang Kehormatan dan Disiplin PDI Perjuangan, Dede Sembada. Menurut Desem, sapaan akrabnya, permasalahan antara Bupati dan Wakil Bupati Kuningan adalah kesalahpahaman saja.

“Inti permasalahannya sebenarnya diskomunikasi saja. Semuanya akan selesai tatkala bupati dan wabup bisa bertemu. Istilahnya ngopi bareng, ditemani Pak Sekda,” jelas Desem yang juga Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Rabu (17/3).

Kesalahpahaman itu terjadi karena keduanya kurang memahami tugas pokok dan fungsinya masing – masing sebagai pemimpin daerah.

“Seorang pejabat bekerja atas dasar kewenangan yang diatur dalam UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Ada tiga macam kewenangan yang dimiliki wakil bupati, yakni atributif, delegatif, dan mandat,” terang Desem.

Selain itu, tugas bupati dan wabup diatur dalam Pasal 65 UU Nomor 9 Tahun 2015 perubahan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 66 undang-undang tersebut menyebutkan juga tugas wabup sebagai kewenangan yang atributif.

“Contohnya, mengkoordinasikan tindak lanjut hasil pemeriksaan LHP-BPK monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan di seluruh SKPD hingga ke desa dalam rangka mengamankan kebijakan bupati,” terangnya.

Kewenangan delegatif, yakni yang didelegasikan menurut aturan perundang-undangan. Sedangkan mandat adalah kewenangan yang dimandatkan oleh yang punya mandat, jika yang punya mandat berhalangan.

Ia mencontohkan, kejadian overlapping peran di Desa Bojong tidak akan terjadi jika kedua pimpinan di Kuningan itu tahu kewenangan. Pihak DPMD serta camat juga bisa memberi pemahaman dan arahan yang benar pada pemdes setempat.

“Peresmian adalah tugas bupati. Jika wabup datang sebagai mandat, tidak mengubah kewenangan bupati untuk meresmikan. Jika wabup paham tupoksi dan kewenangan-kewenangan tersebut, tidak akan ada perasaan bahwa dia tidak difungsikan dan tidak diperlukan oleh bupati,” jelasnya.

BACA JUGA:  Ribuan Offroader Siap Ramaikan Jelajah Wisata Kuningan

Dari sisi politik, lanjut Desem, PDIP Kuningan memandang, keretakan antara Bupati-Wakil Bupati Kuningan tidak akan berlangsung lama. Keduanya berangkat dari partai yang sama saat dipilih sebagai kepala daerah.

“Selain menurut aturan dan UU, mereka juga telah menandatangani pakta integritas untuk melaksanakan pemerintahan hingga selesai masa jabatan. Jadi, tidak mungkin akan pecah, lah,” imbuh Desem.

Ia menyarankan agar komunikasi bisa terjalin lancar antara bupati-wakil bupati. Bisa melalui pertemuan rutin.

“Waktu saya menjabat sebagai wabup, kami selalu melaksanakan ngopi bareng. Ada Pak Bupati dan Pak Sekda juga dalam agenda ngopi morning itu,” katanya. (Andin)

Komentar