Cirebontrust.com – Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) Kabupaten Cirebon mendesak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar), segera mengusut dugaan penjualan tanah kas Desa Ender, Kecamatan Pangenan Kabupaten Cirebon, yang dilakukan mantan kuwu desa setempat, Udi Masudi (UM).
Ketua LSM GMBI Kabupaten Cirebon, Maman Kurtubi mengatakan, sejak pihaknya melayangkan berkas perkara ke Kejati Jabar 7 Desember lalu, hingga sekarang belum ada respon.
“Kami mendesak Kejati Jabar mengusut tuntas berkas perkara yang kami berikan. Apabila dalam waktu dekat belum ada tanda-tanda tindak lanjut dari berkas yang kami berikan, kita akan lakukan aksi,” tegasnya, seraya menunjukkan berkas perkara tersebut, Selasa (20/12).
Maman menceritakan, mantan kuwu Desa Ender, UM, diduga telah menjual tanah kas desa pada masyarakat yang tidak sesuai aturan dan perundang-undangan.
“Modus yang dilakukan UM, menjadikan tanah kas desa di Blok Makam Dawa tersebut menjadi kaplingan. Sehingga, masyarakat sulit membuat sertifikat.
Hal ini tentunya, merugikan masyarakat setempat. Adapun luas tanah kas desa yang diduga telah dijual UM, sekitar 48.388 meter persegi dan 64.435 meter persegi,” paparnya. (Riky Sonia)