Mantan Kepala SMKN I Luragung Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOS

Citrust.id – Mantan Kepala SMKN 1 Luragung MR (57), kini berstatus tersangka dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Hal itu diungkapkan Kapolres Kuningan, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Kamis (25/2), di mapolres setempat.

Kapolres mengatakan, MR diduga telah melakukan pemotongan anggaran BOS sebesar 15 persen. Tersangka juga diduga melakukan penyisihan anggaran sarana dan prasarana yang bersumber dari Dana Sumbangan Pendidikan (DSP) SMKN 1 Luragung tahun ajaran 2014/2015.

“Penyidikan kasus ini dilakukan sejak tahun 2018. Dalam proses penyidikan, tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka,” jelasnya.

Tersangka menggunakan dana hasil pemotongan dan penyisihan anggaran tersebut untuk kepentingan pribadinya. Misal, untuk tambahan penghasilan dan cicilan mobil pribadi

“Hal ini mengakibatkan penggunaan atau realisasi BOS tahun anggaran 2014
dan 2015 serta DSP SMKN 1 Luragung tahun ajaran 2014/2015 tidak sesuai dengan Juknis dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) tahun ajaran 2014/2015,” paparnya.

Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara terhadap TPK penyalahgunaan BOS dan DSP tersebut oleh Auditor Inspektorat Kabupaten Kuningan, tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp290.429.226.

Tersangka dikenakan sangkaan pelanggaran Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Berdasarkan Pasal 2 ayat (1), ancaman hukuman untuk tersangka adalah pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun,” jelas Kapolres.

Ancaman pidana itu ditambah denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. Sementara, menurut Pasal 3, ancaman hukuman bagi tersangka adalah penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Dalam penanganan kasus TPK itu, diamankan barang bukti berupa dokumen terkait penyaluran dengan penggunaan dana BOS Pusat, BOS Provinsi dan DSP SMKN 1 Luragung Tahun anggaran 2014 dan 2015.

Diamankan juga uang tunai senilai Rp21.526 .500, dan mobil merek Proton nopol E 1397 YA beserta STNK dan BKPB-nya atas nama tersangka. (Andin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *