Citrust.id – Sejumlah daerah di tanah air telah direstui oleh Menteri Kesehatan RI untuk menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pemberlakuan itu tidak terjadi di Kabupaten Majalengka karena tidak memenuhui kriteria yang telah ditentukan.
Juru Bicara (Jubir) Penanggulangan Covid-19 Majalengka, Alimudin, menjelaskan, ada beberapa kriteria yang harus terpenuhui jika suatu daerah ditetapkan PSBB.
“Lebih teknisnya penerapan PSBB itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo,”katanya, Rabu (15/4).
Menurut dia, PP Nomor 21 tahun 2020 itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, ditandatangani Menteri Kesehatan RI Terawan Agus.
“Jumlah kasus atau jumlah kematian akibat penyakit Covid-19 meningkat dan menyebar secara signifikan ke beberapa wilayah. Itu salah satu kriterianya. Selain itu, kata dia, ada kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain,” ujarnya.
Jika PSBB itu dilaksanakan, ada beberapa hal yang harus dibatasi, yakni peliburan tempat sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan pembatasan kegiatan pada fasilitas umum.
“Peliburan dan pembatasan itu dikecualikan untuk pelayanan tertentu, seperti pelayanan kebutuhan bahan pangan, pelayanan kesehatan dan keuangan. Pembatasan juga dikecualikan untuk pelayanan kesehatan, pasar, toko, supermarket, dan fasilitas kesehatan,” ujarnya.
Majalengka tidak masuk PSBB karena jumlah kasus maupun angka kematian masih minim. Penyebarannya tidak signifikan ke beberapa wilayah dan tidak ada kejadian epidemiologis dengan wilayah lain. Penerapan PSBB harus betul-betul matang, mengingat konsekwensinya luar biasa dan tidak mudah dalam penerapannya.
“Yang paling penting bagaimana kita semua bersatu padu mencegah, jangan sampai terjadi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Majalengma yang kita cintai ini,” ungkapnya. (Abduh)