Langgar Izin Tinggal, WNA Malaysia Diamankan Imigrasi Cirebon

Citrust.id – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon menangkap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisal MS di Desa Wotgali Blok Sentul, Kabupaten Cirebon, Jumat (29/11)

Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Cirebon, Tito Adrianto, mengungkapkan, penangkapan WNA asal Malaysia itu berdasarkan informasi dari masyarakat.

Setelah mendapat informasi dari warga, Seksi Intelejen dan Penindakan Keimigrasian langsung menurunkan tim dan bergerak mengamankan WNA itu. Diketahui MS telah melewati masa izin tinggal atau over stay. Ia sudah berada di Indonesia selama 48 hari.

“MS masuk ke Indonesia dengan menggunakan visa exemption. Visa itu berlalu 30 hari sejak tanggal kedatangan pada 13 September 2019,” terang Tito.

Tito melanjutkan, berdasarkan pemeriksaan sementara, MS datang ke Indonesia untuk rehabilitasi narkoba di Panti Rehabilitasi Sosial KP Napza IPWL Rumah Tenjo Laut di Kabupaten Kuningan.

“Namun, pada 26 November 2019, ia pergi dari panti tersebut. Alasannya ingin memperpanjang izin tinggal. Dia tinggal di rumah saudaranya di Desa Wotgali. Ia juga mengaku pergi dari panti karena tidak betah dan jenuh,” katanya.

Tito menambahkan, dugaan sementara, MS melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Sementara MS kami beri tindakan admistratif keimigrasian berupa pendetensian. Ia ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon sambil menunggu deportasi,” pungkasnya. (Haris)

Komentar