Citrust.id – Imigrasi Cirebon bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) meningkatkan pengawasan terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang berada di Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan (Ciayumajakuning).
Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, Yayan Indriyana, mengutarakan, saat ini, ada sekitar seribu WNA di Ciayumajakuning. Pihaknya berharap, WNA mematuhi segala peraturan yang berlaku.
“Kami ingin WNA yang bekerja di Ciayumajakuning bisa memberikan manfaat kepada negara Indonesia. Kehadiran mereka juga hendaknya berperan dalam pemulihan ekonomi nasional, tentunya dengan upaya pengawasan yang tetap humanis,” jelasnya, usai rapat Timpora, Rabu (15/3/2023), di Hotel Luxton, Kota Cirebon.
Yayan mengatakan, rakor Timpora tersebut bertujuan tukar menukar informasi dalam menangani WNA yang berada di wilayah Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon.
“Hari ini, kami langsung melaksanakan operasi gabungan bersama Timpora ke perusahaan-perusahaan yang memang sudah kami tentukan. Operasi itu untuk meneliti tentang keabsahan izin para WNA yang bekerja di perusahaan tersebut,” tuturnya.
Ia melanjutkan, sebelumnya, Imigrasi Cirebon sudah melakukan deportasi WNA asal Brazil karena melanggar overstay di Kabupaten Majalengka. Kasus WNA asal Malaysia yang terlibat narkoba akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri. Pihaknya juga tengah mengupayakan deportasi satu WNA eks-napi Lapas Kesambi.
Di tempat yang sama, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon, Nur Raisha Pujiastuti, mengapresiasi seluruh instansi yang terlibat dalam Timpora.
Ia berharap, rakor Timpora, dapat lebih meningkatkan koordinasi dan sinergitas dalam menangani orang asing yang berada Ciayumajakuning.
“Di sini juga warga negara asingnya cukup banyak. Oleh karena itu, Imigrasi Cirebon berkolaborasi bersama Timpora dan instansi terkait,” tandas Nur Raisha Pujiastuti . (Haris)