Indramayutrust.com – Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP) yang berada di Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Indramayu, sebagai proses pelayanan TKI dalam satu kantor, meliputi Kependudukan, Ketenagakerjaan, Kepolisian, Kesehatan, Imigrasi, dan E-KTKLN, namun dalam pelayanan LTSP tersebut dianggap kurang maksimal.
Hal itu seperti yang ungkapkan Warsih (37), warga Kecamatan Terisi, bahwa ketika dirinya datang ke kantor LTSP di Dinsosnakertrans, untuk menyampaikan perihal pengaduan atas kasus yang menimpa dirinya, namun ketika ia sampai pada ruang pengaduan tersebut tidak ada siapapun yang melayani.
“Nyari yang di bagian untuk pengaduan itu bingung, kesana kemari gak ada hasil, dari pihak dinas terus di suruh ke ruang BP3TKI, terus suruh temui orang Dinas lagi,” Kesalnya.
Karena hal tersebut, ia merasa dipermainkan atas pelayanan oleh pihak terkait di Kantor LTSP tersebut.
Terkait dengan pengaduan kasus oleh Warsih yang sebelumnya akan di adukan ke pihak Dinsos di kantor LTSP, akhirnya ia mengurungkan niatnya untuk melaporkan permasalahannya tersebut.
“Pulang sajalah, nunggu sampai jam berapa, orang yang bersangkutan juga gak ada, yang lainnya di sini kan sibuk dengan urusannya masing-masing,” jelasnya.
Seperti diketahui, Kantor LTSP tersebut diresmikan oleh Bupati Indramayu, Anna Sophanah bersama Kepala BNP2TKI, Nusron Wahid dan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta), Hery Sudarmanto, pada 10 Oktober 2016 lalu. (Didi)