Korupsi Dana Rutilahu hingga Ratusan Juta, Mantan Kades Bugel Ditahan

Citrust.id – Mantan kepala desa Bugel Kecamatan Patrol Kabupaten Indramayu, AG bersama ketua kelompok masyarakat (Pokmas) Mitra Kasih Desa Bugel, AR, ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Indramayu pada Jumat (05/01) sekitar pukul 16.00 WIB, karena melakukan tindak pidana korupsi bantuan rumah tidak layak huni (Rutilahu) 2013 dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Kedua tersangka ditahan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Indramayu, setelah berkasnya resmi dilimpahkan dari Polres Indramayu ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Indramayu pada Jumat (5/1).

Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Indramayu, Firman Setiawan, SH, MH mengatakan, kedua tersangka dianggap melakukan penyelewangan dalam penggunaan dana bantuan provinsi untuk program Rutilahu pada tahun 2013.

“Dana Rutilahu tidak digunakan sesuai dengan peruntukkannya. Dana tersebut disimpan di rekening pribadi AG yang saat itu masih menjabat sebagai kepala desa,” jelasnya, Jumat (05/01) kepada wartawan.

Tim penyidik pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Indramayu, Rudi Dwi Prastyono menuturkan, kedua tersangka ditahan di lapas Indramayu, setelah menjalani pemeriksaan di gedung Kejaksaan Negeri Kabupaten Indramayu.

“Saat ditahan, kedua tersangka cukup kooperatif,” katanya

Sementara, kuasa hukum tersangka, Khotibul Umam mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pendampingan terhadap kedua tersangka.

“Kita tidak mengajukan penangguhan penahanan. Tapi pendampingan akan terus dilakukan hingga persidangan di pengadilan tipikor Bandung,” tandasnya.

Kedua tersangka juga dijerat pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Seperti diketahui, Pokmas Mitra Kasih tersebut mendapatkan bantuan dari Pemerintah provinsi Jawa Barat senilai Rp200 juta. Dana tersebut digunakan untuk perbaikan 20 rumah tidak layak huni di Desa Bugel Kecamatan Patrol Kabupaten Indramayu. Namun, setelah bantuan tersebut direalisasi oleh pemerintah provinsi Jawa barat, anggaran perbaikan Rutilahu tidak digunakan sebagaimana mestinya.

Perbaikan Rutilahu hanya digunakan sebesar Rp71,5 juta. Akibat perbuatan kedua tersangka, kerugian negara berdasarkan laporan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat mencapai ratusan juta rupiah. /didi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *