Citrust.id – Pemerintah Kota Cirebon, melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP), menindaklanjuti aspirasi warga Kelurahan Kalijaga dengan merealisasikan perbaikan rumah tidak layak huni (Rutilahu) yang sempat diusulkan beberapa waktu lalu.
Usulan warga tersebut disampaikan saat kegiatan sapa warga yang digelar Pemkot Cirebon beberapa pekan sebelumnya. Dalam forum itu, warga mengajukan sejumlah kebutuhan, mulai dari perbaikan jalan lingkungan, saluran air, fasilitas umum, hingga program bantuan Rutilahu.
Kepala DPRKP Kota Cirebon, Wandi Sofyan, mengatakan, ada lima rumah di Kelurahan Kalijaga yang diusulkan untuk menerima bantuan perbaikan dari program Rutilahu. Sebelum pelaksanaan, pihaknya terlebih dahulu melakukan peninjauan dan penilaian lapangan guna memastikan bantuan tepat sasaran.
“Kami tinjau langsung kondisi rumah yang diajukan agar program Rutilahu benar-benar diberikan kepada warga yang membutuhkan,” ujar Wandi, Jumat (12/9/2025).
Dari lima rumah yang diusulkan, empat di antaranya sudah selesai diperbaiki. Sementara satu rumah lainnya akan segera dikerjakan dalam waktu dekat.
“Pelaksanaannya dilakukan bertahap menyesuaikan kebutuhan dan ketersediaan anggaran dari Pemerintah Kota Cirebon,” jelasnya.
Wandi menambahkan, setiap rumah penerima bantuan program Rutilahu mendapatkan dukungan dana maksimal sebesar Rp15 juta.
“Besaran bantuan disesuaikan dengan kondisi rumah dan kebutuhan di lapangan. Sesuai aturan Pemkot, batas maksimal bantuannya Rp15 juta per unit,” paparnya.
Ia menegaskan, DPRKP Kota Cirebon berkomitmen menindaklanjuti setiap aspirasi masyarakat, terutama yang berkaitan dengan peningkatan kualitas pelayanan dan fasilitas yang bersentuhan langsung dengan kehidupan warga. (Haris)