Citrust.id – Polisi menangkap S (23), buruh harian yang diduga membunuh mantan istrinya di sebuah hotel di Suryadinaya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon. Tersangka diamankan di wilayah Pangandaran pada Selasa (22/9/2026), kurang dari 24 jam setelah polisi menerima laporan penemuan mayat.
Kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai penemuan mayat di salah satu hotel pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 14.30 WIB. Jajaran Satreskrim Polres Cirebon Kota bersama Unit Resmob kemudian bergerak melakukan penyelidikan.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Bimantoro Kurniawan mengatakan, penyelidikan dilakukan untuk mengungkap identitas pihak yang diduga terlibat dalam kematian korban.
“Alhamdulillah, berkat kerja sama dan kerja keras dari Kasat Reskrim beserta Kanit Resmob, belum sampai 1×24 jam semenjak dilaporkan, kami berhasil mengungkap perkara tersebut,” kata Bimantoro, didampingi Kasat Reskrim AKP M. Fadlillah.
Hasil penyelidikan mengarah kepada S yang diketahui merupakan mantan suami korban. Polisi menduga kekerasan terhadap korban dipicu kecemburuan setelah tersangka mengetahui korban memiliki hubungan dengan pria lain, termasuk melalui komunikasi telepon dan video call.
Situasi tersebut kemudian berujung pada penganiayaan. S diduga menendang dan menyikut wajah korban hingga perempuan tersebut kehilangan kesadaran.
Saat korban sudah tidak sadarkan diri, tersangka diduga mengikat leher korban menggunakan tali sepatu. Hasil autopsi menunjukkan korban meninggal akibat kekurangan napas serta mengalami patah tulang pada bagian leher.
Setelah melakukan tindakan tersebut, S juga diduga berusaha mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri di kamar mandi hotel. Upaya itu gagal karena tali yang digunakan terlalu pendek.
Selain itu, polisi menemukan racun tikus di lokasi kejadian. Berdasarkan pengakuan tersangka, racun tersebut sempat diminumnya dengan tujuan bunuh diri, tetapi upaya tersebut juga tidak berhasil.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Haris)







