Tipu Teman Kencan, Pria Asal Subang Bawa Kabur Motor Scoopy

Pria Asal Subang Tipu Teman Kencan, Motor Scoopy Dibawa Kabur
Pria asal Subang tipu teman kencan, motor Scoopy dibawa kabur. (ist)

Citrust.id – Seorang pria asal Kabupaten Subang ditangkap Satreskrim Polres Majalengka setelah membawa kabur sepeda motor milik wanita yang dikenalnya melalui aplikasi kencan Omi. Untuk mendekati korban, pelaku menggunakan identitas palsu dan mengaku sebagai duda yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Tersangka berinisial D.A.A. (35), warga Kampung Pasung, Desa Karanghegar, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Subang. Sementara korban berinisial D (35), warga Dusun Aryakiban, Desa Rajagaluh Kidul, Kecamatan Rajagaluh, Kabupaten Majalengka.

Kapolres Majalengka AKBP M Aldy Sulaiman mengungkapkan kasus tersebut dalam konferensi pers di lobi Markas Polres Majalengka, Kamis (29/10/2026). Kegiatan itu turut dihadiri Wakapolres Majalengka, Kasat Reskrim, dan Kasi Humas Polres Majalengka.

Menurut Aldy, hubungan keduanya bermula pada pertengahan September 2026 setelah berkenalan melalui aplikasi Omi. Pelaku memperkenalkan diri menggunakan nama Adi Ardiansyah dan mengaku berasal dari Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon.

Identitas palsu tersebut disertai pengakuan bahwa dirinya seorang duda yang bekerja sebagai PNS. Setelah beberapa waktu berkomunikasi melalui Omi, keduanya melanjutkan percakapan menggunakan WhatsApp hingga sepakat bertemu secara langsung.

“Pelaku ini memperdaya korban dengan berpura-pura mengaku sebagai seorang duda yang bekerja sebagai PNS. Setelah intens berkomunikasi via aplikasi Omi, percakapan mereka berlanjut ke pesan singkat WhatsApp hingga akhirnya bersepakat untuk bertemu langsung,” ujar AKBP M Aldy Sulaiman.

Pertemuan pertama berlangsung pada Kamis (15/10/2026) di Alun-alun Majalengka. Dalam kesempatan itu, korban meminta pelaku mengantarkannya ke perusahaan PT Shoetown Ligung menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna hijau bernomor polisi E 6103 UAK.

Perjalanan menuju Ligung justru menjadi kesempatan bagi pelaku untuk menjalankan aksinya. Sekitar pukul 19.19 WIB, keduanya berhenti di Alfamart Karyamukti, Desa Karyamukti, Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka, untuk berbelanja.

BACA JUGA:  Penemuan Benda Menyerupai Granat Hebohkan Warga Majalengka

Saat masuk ke minimarket bersama korban, pelaku mengetahui remote kunci kontak sepeda motor masih berada di kendaraan. Ketika korban sibuk memilih barang belanjaan, tersangka membayar rokok di kasir, kemudian meninggalkan minimarket dengan membawa motor tersebut.

“Saat korban sedang fokus memilih barang belanjaan di dalam minimarket, pelaku yang menyadari remote kunci kontak masih berada di sepeda motor langsung bergerak cepat. Pelaku buru-buru membayar rokok di kasir lalu kabur membawa pergi sepeda motor milik korban,” kata Aldy.

Korban baru menyadari dirinya ditinggalkan setelah pelaku menghilang bersama sepeda motor Honda Scoopy miliknya. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp24 juta dan melaporkannya ke Polres Majalengka.

Laporan tersebut ditindaklanjuti Tim Sanggabuana Satreskrim Polres Majalengka melalui penyelidikan. Polisi kemudian berhasil menemukan dan menangkap D.A.A. tanpa perlawanan.

Dari tangan tersangka, penyidik mengamankan Honda Scoopy hijau bernomor polisi E 6103 UAK beserta STNK, BPKB, dan dua remote kunci kontak milik korban. Polisi juga menyita sweater hitam serta celana panjang berbahan kain warna krem yang dikenakan pelaku ketika melakukan aksinya.

Saat ini, tersangka ditahan di Mapolres Majalengka untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menerapkan Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau Pasal 486 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Aldy mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati ketika menjalin perkenalan melalui media sosial, terutama dengan orang yang belum diketahui identitas dan latar belakangnya.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan tidak mudah percaya dengan orang yang baru dikenal di media sosial,” tegas AKBP M Aldy Sulaiman. (Abduh)

BACA JUGA:  Komisi II Soroti Masalah Basemen Parkir di Alun-alun Kejaksan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *