Citrust.id – Sebanyak 442 botol minuman keras (miras) berbagai merek diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cirebon Kota dari sebuah warung di Jalan Basalamah, Kelurahan Panjunan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Rabu (28/10/2026).
Penyitaan dilakukan dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Miras yang dimulai pukul 11.00 WIB dengan menyasar warung milik seorang berinisial J.
Pengamanan ratusan botol minuman beralkohol tersebut dilakukan oleh anggota Unit 3 Satresnarkoba Polres Cirebon Kota. Petugas memeriksa lokasi penjualan, mendata minuman yang ditemukan, kemudian membawa barang bukti untuk penanganan lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku.
Dari keseluruhan barang bukti, Kawa-Kawa Blackcurrant menjadi jenis yang paling banyak disita, yakni 121 botol. Polisi juga mengamankan 60 botol Intisari dan 48 botol Kawa-Kawa Anggur Hijau.
Selain itu, terdapat 29 botol OT Kecil, masing-masing 24 botol Ani Anggur Hijau, Asoka, dan AO, serta 19 botol Kawa-Kawa Anggur Merah. Petugas turut menyita 12 botol Joker, 12 botol Friendship, 11 botol Intisari kecil Anggur Hijau, dan 10 botol Atlas Rambutan.
Barang bukti lainnya terdiri atas delapan botol Kilin, delapan botol Anggur Merah, tujuh botol Api Anggur Hijau, enam botol Prost, masing-masing lima botol Intisari kecil Blackcurrant, Guinness, dan Bintang, serta dua botol OT Besar dan dua botol OT Ketan Hitam.
Operasi tersebut merupakan bagian dari pengawasan kepolisian terhadap peredaran minuman keras di wilayah hukum Polres Cirebon Kota. Melalui kegiatan ini, petugas menyasar tempat penjualan yang menjadi perhatian dalam upaya mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Polisi juga mengingatkan para pelaku usaha agar menjalankan penjualan minuman beralkohol sesuai ketentuan yang berlaku. Pengawasan terhadap peredaran miras dinilai perlu dilakukan secara berkelanjutan untuk mengantisipasi persoalan yang dapat muncul di lingkungan masyarakat.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Bimantoro Kurniawan, S.I.K., M.M., melalui Kasat Resnarkoba AKP Shindi Al Afghani, S.H., M.H., M.M., menegaskan, pengawasan peredaran minuman keras akan terus dilakukan. Masyarakat juga diminta berperan aktif dengan menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan dugaan pelanggaran terkait penjualan miras.
“Operasi Pekat Miras ini merupakan langkah kepolisian untuk mengawasi peredaran minuman keras dan mencegah potensi gangguan yang dapat merugikan masyarakat. Kami mengimbau seluruh masyarakat agar turut menjaga lingkungannya, tidak terlibat dalam peredaran minuman keras yang melanggar aturan, serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan. Melalui semangat polisi bersama masyarakat, kami mengajak seluruh elemen untuk terus menjalankan Jaga Baik Cirebon Kota demi lingkungan yang lebih aman dan tertib,” ujar AKP Shindi Al Afghani. (Haris)







