Operasi Antik Lodaya 2026 Ungkap Peredaran Narkotika dan Obat Ilegal

Operasi Antik Lodaya 2026 Ungkap Peredaran Narkotika dan Obat Ilegal
Operasi Antik Lodaya 2026 ungkap peredaran narkotika dan obat ilegal. (Haris/Citrust.id)

Citrust.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota mengungkap 12 perkara tindak pidana narkotika dan peredaran obat sediaan farmasi tanpa izin edar selama Operasi Antik Lodaya 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 20 tersangka yang terdiri atas 15 pengedar dan lima pengguna narkotika.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Bimantoro Kurniawan, didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Shindi Al Afghany, menjelaskan, 12 perkara yang ditangani terdiri atas 10 perkara tindak pidana narkotika dan dua perkara peredaran obat sediaan farmasi tanpa izin edar.

Berdasarkan peran tersangka, sembilan perkara melibatkan 15 orang pengedar, sedangkan tiga perkara lainnya melibatkan lima orang pengguna narkotika. Dengan demikian, seluruh 20 tersangka tersebut tersebar dalam 12 perkara yang diungkap selama operasi berlangsung.

Para pengedar diketahui telah menjalankan aktivitasnya selama sekitar satu bulan hingga satu tahun. Sementara itu, para pengguna disebut telah mengonsumsi narkotika selama kurang lebih satu bulan.

Untuk penanganan perkara pengguna, Satresnarkoba Polres Cirebon Kota berkoordinasi dengan Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNN Kota Cirebon. Asesmen dilakukan untuk menentukan penanganan rehabilitasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sabu dengan berat bruto total 101,48 gram, tembakau sintetis dalam bentuk siap edar dan bibit, serta 24.100 butir obat keras yang diduga diedarkan tanpa izin edar.

Petugas juga mengamankan sejumlah telepon seluler, timbangan digital, sepeda motor, alat isap sabu, dan uang yang diduga merupakan sisa hasil penjualan. Seluruh pengungkapan perkara tersebut berlangsung di sejumlah lokasi di wilayah Kota dan Kabupaten Cirebon.

“Dalam mengedarkan sabu, para tersangka menggunakan sistem tempel. Barang diletakkan di lokasi tertentu, kemudian pembeli menerima petunjuk pengambilan melalui peta digital,” kata AKBP Bimantoro, Jumat (23/10/2026).

BACA JUGA:  Polres Cirebon Kota Gelar Salat Gaib, Doakan Ojol yang Meninggal

Tembakau sintetis juga diedarkan dengan metode serupa, tetapi barang tersebut terlebih dahulu diracik sendiri oleh tersangka. Sementara itu, penjualan obat sediaan farmasi dilakukan secara daring maupun melalui transaksi langsung dengan sistem cash on delivery (COD).

Atas dugaan tindak pidana yang dilakukan, para tersangka dijerat dengan ketentuan hukum sesuai jenis perkaranya. Penyidik menerapkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika untuk perkara narkotika, sedangkan perkara peredaran obat sediaan farmasi tanpa izin edar disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (Haris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *