Citrust.id – Tiga korban dugaan malpraktik di Rumah Sakit Daerah (RSD) Gunung Jati Kota Cirebon menempuh jalur hukum dengan melaporkan dokter dan pihak rumah sakit ke Polres Cirebon Kota, Selasa (3/11/2026).
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan infeksi setelah tindakan medis pada mata yang menyebabkan sejumlah pasien mengalami gangguan penglihatan, bahkan kehilangan kemampuan melihat pada salah satu mata.
Kuasa hukum korban, Fery Ramadhan, mengatakan, pihaknya datang bersama keluarga dari tiga pasien, yakni Dedi, Komariah, serta keluarga almarhum Gunawan. Mereka merupakan bagian dari delapan orang yang diduga mengalami permasalahan medis serupa setelah menjalani operasi di RSD Gunung Jati.
Menurut Fery, pihaknya telah membawa sejumlah bukti awal yang berkaitan dengan dugaan kontaminasi bakteri pada obat yang digunakan dalam tindakan injeksi medis saat operasi.
“Kami bersama tiga korban dari delapan korban dugaan malpraktik RSD Gunung Jati ingin melakukan pelaporan terkait dugaan tindak pidana di bidang medis kedokteran,” kata Fery.
Ia menegaskan, laporan tersebut ditujukan kepada dokter yang menangani pasien sekaligus pihak rumah sakit. Dokter yang dimaksud merupakan dokter pengampu yang menangani para pasien tersebut.
Fery mengungkapkan, persoalan ini bermula dari tindakan medis yang dilakukan terhadap delapan pasien pada rentang Agustus 2026. Mereka memiliki diagnosis awal berbeda, tetapi kemudian diketahui mengalamininfeksi setelah menjalani penanganan di RSD Gunung Jati.
Salah satu kasus dialami Dedi. Awalnya, pasien tersebut didiagnosis menderita katarak dan menjalani operasi di rumah sakit swasta. Karena keterbatasan fasilitas medis, ia kemudian dirujuk ke RSD Gunung Jati untuk mendapatkan penanganan lanjutan.
Dua tindakan operasi pertama disebut berjalan tanpa keluhan berarti. Namun, setelah operasi ketiga, Dedi mulai merasakan nyeri pada mata kanannya. Ia lalu dirujuk ke RS Permata untuk menjalani operasi guna mengangkat infeksi.
Fery menyebut, kondisi pasien yang didampingi pihaknya cukup beragam. Pada kasus paling berat, pasien mengalami kehilangan penglihatan hingga pandangan menjadi gelap pada salah satu mata.
Dari delapan orang yang diduga menjadi korban, saat ini Fery memberikan pendampingan hukum kepada lima orang. Adapun tiga pasien atau keluarga korban turut mengambil langkah pelaporan pidana.
Fery juga meluruskan pernyataan RSD Gunung Jati yang sebelumnya menyebut persoalan tersebut telah diselesaikan melalui kesepakatan kekeluargaan. Menurut dia, memang terdapat sebagian korban yang menandatangani kesepakatan bersama, tetapi tidak demikian dengan lima korban yang berada dalam pendampingannya.
Ia mengatakan, para korban sebelumnya telah menjalani mediasi dengan pihak rumah sakit sebanyak dua kali. Namun, pertemuan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan yang dapat diterima oleh pihak korban.
Salah satu persoalan yang dipermasalahkan adalah tawaran uang tali asih yang dinilai tidak layak. Selain itu, keluarga korban juga belum memperoleh kepastian mengenai kondisi medis pasien, termasuk kemungkinan apakah penglihatan mereka masih dapat kembali pulih.
“Kepastian mengenai kondisi kesehatan para pasien menjadi salah satu hal yang mereka tuntut dalam proses mediasi. Karena belum menemukan titik temu, sebagian korban akhirnya memilih menggunakan jalur hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana medis tersebut kepada kepolisian,” pungkas Ferry. (Haris)







