Citrust.id – Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon mulai mengkaji kemungkinan pembentukan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar untuk mengelola sembilan pasar rakyat di wilayahnya. Langkah tersebut dipertimbangkan sebagai alternatif pembenahan tata kelola sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perdagangan.
Kajian itu dilakukan melalui kunjungan kerja ke Perumda Pasar Berintan Kota Cirebon, Jumat (30/10/2026). Rombongan DPRD Kabupaten Cirebon ingin mempelajari sistem pengelolaan pasar yang diterapkan di Kota Cirebon, terutama dalam mengatur pendapatan, biaya operasional, dan pemeliharaan fasilitas.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon, R Cakra Suseno, menjelaskan bahwa sistem pengelolaan pasar di kedua daerah masih berbeda. Kota Cirebon telah menyerahkan pengelolaan pasar kepada Perumda Pasar Berintan, sedangkan di Kabupaten Cirebon kewenangannya masih tersebar di sejumlah organisasi perangkat daerah.
Di Kabupaten Cirebon, urusan pasar melibatkan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Dagin), Dinas Perhubungan, serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Masing-masing perangkat daerah menangani sumber retribusi yang berbeda, mulai dari aktivitas pedagang, parkir, hingga persampahan.
“Kita konsultasi karena yang menjadi kewenangan pasar ini kalau di Kota Cirebon ada di Perumda, sedangkan kita ada di dinas. Kunjungan ini dalam rangka optimalisasi PAD, terutama terkait retribusi pasar,” kata Cakra.
Menurut Cakra, sistem yang berjalan saat ini perlu dievaluasi agar penerimaan dari aktivitas pasar dapat memberikan manfaat langsung terhadap peningkatan kualitas fasilitas dan pelayanan. Ia menilai, sebagian pendapatan retribusi semestinya dialokasikan kembali untuk kebutuhan pasar.
“Yang kami soroti, retribusi yang diberikan kepada pemerintah daerah mestinya ada yang dikembalikan lagi untuk peruntukan pasar. Entah itu 50 persen atau 40 persen, artinya dikembalikan lagi untuk pelayanan, fasilitas, dan lain sebagainya,” ujarnya.
Salah satu hal yang dipelajari Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon adalah kemungkinan menerapkan pola pengelolaan melalui Perumda untuk sembilan pasar. Dengan model tersebut, pendapatan dan kebutuhan operasional diharapkan dapat dikelola dalam satu sistem yang lebih terintegrasi.
Skema itu memungkinkan penerimaan pasar terlebih dahulu digunakan untuk membiayai operasional dan perbaikan fasilitas. Selanjutnya, sisa hasil pengelolaan dapat disetorkan sebagai pendapatan daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Cakra menilai, pembentukan Perumda bisa menjadi pilihan apabila mampu mendorong pengelolaan pasar yang lebih profesional. Ia juga menyoroti kondisi fisik dan fasilitas sejumlah pasar yang perlu mendapat perhatian agar pelayanan kepada masyarakat berjalan sebagaimana mestinya.
“Kalau Perumda yang terbaik, kenapa tidak? Artinya, secara profesional. Jangan sampai kondisi fisik pasar tidak layak dan fasilitasnya tidak bisa dijalankan sebagaimana mestinya. Itu menjadi catatan kami,” kata Cakra.
Sementara itu, Direktur Umum dan Keuangan Perumda Pasar Berintan Kota Cirebon, Gunawan, menyambut positif kunjungan tersebut. Ia memandang pertemuan antardaerah itu sebagai kesempatan untuk berbagi pengalaman mengenai pengelolaan pasar rakyat sekaligus membangun sinergi.
Gunawan menjelaskan, Perumda Pasar Berintan telah berdiri sejak 1970. Selama perjalanan tersebut, perusahaan terus menyesuaikan pengelolaannya dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan tata kelola badan usaha milik daerah.
Ia menegaskan, keberhasilan pengelolaan pasar tidak cukup diukur dari besarnya pendapatan. Kepentingan pedagang, konsumen, dan pemerintah daerah juga harus menjadi pertimbangan, termasuk dalam menjaga mutu pelayanan publik.
Dalam pengelolaan umum dan keuangan, sejumlah aspek terus diperkuat oleh perusahaan. Hal itu mencakup pembenahan administrasi dan pengelolaan keuangan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pengembangan potensi pendapatan, serta koordinasi dengan pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan.
Menurut Gunawan, prinsip profesionalitas harus berjalan beriringan dengan transparansi dan akuntabilitas. Pengelola pasar juga perlu memperhatikan kemampuan ekonomi serta kepentingan para pedagang.
“Kami percaya bahwa keberhasilan pengelolaan pasar tidak hanya ditentukan oleh besarnya pendapatan, tetapi juga oleh kemampuan perusahaan menjaga kepercayaan masyarakat, memberikan pelayanan yang baik, dan menciptakan lingkungan perdagangan yang tertib serta nyaman,” ujar Gunawan.
Ia berharap kunjungan Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon dapat menghasilkan pertukaran gagasan yang bisa diterapkan untuk memperbaiki pengelolaan pasar, bukan sekadar agenda kunjungan kerja.
Kedekatan wilayah dan hubungan ekonomi antara Kota dan Kabupaten Cirebon dinilai menjadi modal penting untuk memperkuat komunikasi antardaerah. Pertukaran pengalaman tersebut diharapkan dapat mendukung pengelolaan pasar rakyat yang lebih baik sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (Haris)







