BPJS Kesehatan Realisasikan Rp5,1 Triliun untuk Klaim Faskes

BPJS Kesehatan Realisasikan Rp5,1 Triliun untuk Klaim Faskes
BPJS Kesehatan realisasikan Rp5,1 triliun untuk klaim faskes. (ist)

Citrust.id – BPJS Kesehatan telah merealisasikan penggunaan Rp5,1 triliun dari total Rp10 triliun Dana Bantuan untuk Kecukupan Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan yang diterima dari pemerintah pada 14 Oktober 2026. Dana tersebut digunakan untuk membayar klaim fasilitas kesehatan mitra Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), sedangkan sisa Rp4,9 triliun dialokasikan untuk klaim rumah sakit yang masih menjalani proses verifikasi.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menyampaikan, realisasi penggunaan dana tersebut tercatat hingga 23 Oktober 2026. Pembayaran untuk klaim yang masih diverifikasi ditargetkan rampung paling lambat pada akhir Oktober 2026.

Rizzky menegaskan, seluruh bantuan pemerintah itu diperuntukkan bagi pembayaran klaim fasilitas kesehatan. Pengelolaannya juga dipisahkan dari pencatatan keuangan rutin BPJS Kesehatan agar penggunaan dana dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan.

“Dana Bantuan untuk Kecukupan DJS Kesehatan tersebut kami tegaskan hanya untuk pembayaran fasilitas kesehatan. Karena itu, penggunaan dana dilakukan sesuai tujuan penyalurannya dan dicatat secara terpisah dari pencatatan keuangan rutin BPJS Kesehatan,” terang Rizzky, Senin (26/10/2026).

Sebelum pembayaran dilakukan, setiap klaim harus melewati proses verifikasi untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku. Pemeriksaan mencakup kelengkapan dokumen dan persyaratan administrasi yang diajukan fasilitas kesehatan.

“Proses verifikasi menjadi bagian penting sebelum klaim dibayarkan karena setiap klaim harus memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk kelengkapan dokumen dan persyaratan administrasi. Dengan proses tersebut, pembayaran dapat dilakukan berdasarkan klaim yang telah memenuhi persyaratan, sekaligus menjaga akuntabilitas pengelolaan dana Program JKN,” tambah Rizzky.

Mengenai batas waktu pembayaran, Rizzky menjelaskan bahwa Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan mengatur pembayaran klaim rumah sakit paling lambat 15 hari kalender setelah dokumen dinyatakan lengkap. Sepanjang 2025, rata-rata waktu pembayaran klaim rumah sakit oleh BPJS Kesehatan tercatat 13,6 hari kalender.

BACA JUGA:  Optimalkan JKN Sesuai Amanat UU, BPJS Kesehatan KCU Cirebon Lanjutkan Kerjasama dengan Kejari Indramayu

Dukungan pemerintah terhadap kecukupan dana Jaminan Sosial Kesehatan juga direncanakan berlanjut. Bantuan tahap kedua sebesar Rp10 triliun dijadwalkan cair pada November 2026 untuk mendukung kebutuhan pembayaran klaim fasilitas kesehatan, dengan pelaksanaan sesuai mekanisme yang berlaku.

Pembayaran klaim menjadi bagian penting dalam mendukung pelayanan kesehatan bagi peserta JKN, baik di fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun rumah sakit rujukan. Hingga 1 Oktober 2026, jumlah peserta JKN tercatat lebih dari 284,8 juta jiwa, atau mencakup lebih dari 98 persen total penduduk Indonesia.

Untuk melayani peserta tersebut, BPJS Kesehatan menjalin kerja sama dengan 23.873 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), 3.222 rumah sakit, serta 7.234 fasilitas kesehatan penunjang yang meliputi apotek, laboratorium, dan optik.

Rizzky mengimbau peserta JKN untuk memeriksa status keaktifan kepesertaan secara berkala melalui Aplikasi Mobile JKN atau layanan Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165.

Menurutnya, jaringan fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan mendukung pelayanan bagi peserta sesuai kebutuhan dan ketentuan Program JKN. (Haris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *