Citrust.id – Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) perlu memastikan status kepesertaannya tetap aktif agar dapat memperoleh layanan JKN saat dibutuhkan. Pengecekan status dapat dilakukan melalui sejumlah kanal layanan yang disediakan BPJS Kesehatan.
Status kepesertaan JKN dapat diperiksa melalui WhatsApp PANDAWA di nomor 0811 8 165 165. Peserta juga dapat menggunakan aplikasi Mobile JKN untuk mengetahui informasi kepesertaan.
Selain dua layanan tersebut, pengecekan dapat dilakukan melalui Care Center 165. Sementara itu, peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dapat memanfaatkan layanan Pasti JKN untuk memastikan status kepesertaannya.
Peserta JKN juga diingatkan untuk membayar iuran secara tepat waktu sebelum tanggal 10 setiap bulan. Pembayaran sesuai jadwal diperlukan agar kepesertaan tetap aktif sehingga perlindungan melalui program JKN dapat digunakan ketika diperlukan.
Memastikan status JKN secara berkala menjadi langkah penting bagi peserta agar mengetahui kondisi kepesertaannya. Dengan status yang aktif, peserta dapat tetap memperoleh layanan JKN sesuai ketentuan yang berlaku. (*)







