Citrust.id – RSD Gunung Jati Kota Cirebon masih melakukan audit internal dan investigasi untuk mengungkap penyebab gangguan penglihatan yang dialami delapan pasien setelah menjalani tindakan medis. Pihak rumah sakit meminta semua pihak tidak terburu-buru menyimpulkan adanya malpraktik sebelum hasil pemeriksaan internal diketahui.
Kuasa Hukum RSD Gunung Jati, Furqon Nurzaman, mengatakan rumah sakit telah memberikan perhatian kepada para pasien sejak keluhan pertama disampaikan. Penanganan tersebut mencakup pelayanan medis maupun nonmedis dengan prioritas khusus.
“Dari delapan pasien itu, sejak menerima keluhan, rumah sakit sudah memberikan respons cepat dan bertanggung jawab untuk mengatasi persoalan. Memberikan atensi, pelayanan prioritas, baik medis maupun nonmedis,” kata Furqon, Rabu (4/11/2026).
Terkait penyelesaian persoalan, Furqon mengungkapkan bahwa tiga dari delapan pasien telah menyepakati penyelesaian melalui jalur kekeluargaan. Kesepakatan itu dituangkan dalam surat mediasi yang memuat hasil pembicaraan kedua belah pihak.
“Jadi dari delapan pasien itu, tiga sudah sepakat untuk menyelesaikan secara kekeluargaan. Sudah ada surat mediasi, ada hasil yang memang sama-sama disepakati,” ujarnya.
Adapun lima pasien lainnya belum mencapai kesepakatan. Mereka kemudian memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan malpraktik tersebut ke Polres Cirebon Kota.
Furqon menegaskan, rumah sakit menghormati keputusan pasien yang membawa persoalan ini ke ranah hukum. Pihaknya tidak akan menghalangi langkah tersebut dan tetap membuka komunikasi untuk memfasilitasi kebutuhan penanganan pasien.
Di sisi lain, hasil audit dan investigasi internal masih diperlukan untuk mengetahui penyebab gangguan penglihatan. Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat memberikan dasar yang jelas untuk membedakan apakah kondisi yang dialami pasien merupakan risiko medis atau akibat kelalaian tenaga medis.
“Ini semua masih terlalu dini untuk mengambil sebuah kesimpulan bahwa ini ada dugaan malpraktik,” jelasnya.
Furqon menerangkan, risiko medis tidak serta-merta menunjukkan adanya kelalaian dalam tindakan pelayanan kesehatan. Sebab, suatu dampak medis tetap mungkin terjadi meskipun tenaga medis telah menjalankan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
“Kalau risiko medis itu sebuah risiko yang mungkin terjadi, dengan dasar bahwa SPO sudah dilakukan, ketentuan sudah dilakukan, tapi terjadi satu risiko, satu akibat, satu dampak,” tuturnya.
Menurutnya, penetapan ada atau tidaknya kelalaian harus didasarkan pada hasil pemeriksaan yang memadai. Karena itu, rumah sakit masih menunggu proses audit dan investigasi sebelum menarik kesimpulan mengenai persoalan tersebut.
Meski proses hukum berjalan, Furqon menyebut pelayanan terhadap pasien tetap menjadi perhatian rumah sakit. Ia memastikan RSD Gunung Jati masih memfasilitasi kebutuhan penanganan kesehatan mereka.
“Yang lebih penting itu adalah masalah kesehatan pasien, sebetulnya. Dan rumah sakit sampai hari ini memfasilitasi,” pungkasnya.
Sebelumnya, delapan pasien dilaporkan mengalami gangguan penglihatan setelah menjalani tindakan medis di RSD Gunung Jati Kota Cirebon. Lima di antaranya didampingi kuasa hukum, Fery Ramadhan, saat mendatangi Polres Cirebon Kota pada Selasa (3/11/2026) untuk melaporkan dugaan malpraktik.
Fery menyebut dokter yang menangani pasien serta pihak rumah sakit menjadi pihak yang dilaporkan. Sebelum laporan polisi dibuat, para pasien telah dua kali menjalani mediasi dengan pihak rumah sakit. Namun, upaya tersebut belum menghasilkan kesepakatan. (Haris)







