KUNINGAN (CT) – Usai melakukan pengawasan terhadap pemerintah kecamatan dan desa sekitar pertambangan, Komisi I DPRD Kuningan melalui Dede Sembada menegaskan, bahwa sebanyak 15 titik galian C yang tengah melakukan proses perizinanan pertambangan di wilayah provinsi Jawa Barat, statusnya legal.
“Pengoperasian itu tidak ilegal. Sebab mereka (pengusaha) mengantongi surat sementara dan kondisi itu disebut masa transisi alias sedang proses izin,” tegas Dede yang juga politisi PDI-P Dapil III ini kepada CT, Kamis (20/01).
Menurutnya, Komisi I DPRD ke depan mendorong Pemerintah Daerah Kuningan melalui SDAP untuk membuat MoU dengan provinsi. Kemudian, dalam pengawasan itu menekan terhadap pengusaha untuk menaati dan menjalankan Permen ESDM nomor 38 dalam, mewajibkan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) harus menerapkan sistem manajemen keselamatan pertambangan.
“Artinya, aplikasi permen tersebut menyangkut keselamatan orang sekitar galian. Seperti pekerja sudah barang tentu, dan warga sekitarnya juga demikian,” tandas Dede seraya mengatakan, meski dalam habis izin sementara akhir bulan tahun 2015 kemarin, “itu bukan ilegal, tapi masa transisi,” terangnya.
Komisi I DPRD Kuningan juga mendesak pengusaha untuk mengamalakan aturan dalam UU nomor 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja, “Untuk penyelenggara perusahaan itu kan bukan hanya menjamin tenaga pekerjanya saja, tetapi orang yang di sekitarnya dan orang yang ada di lingkungannya,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah lokasi titik galian c yang terletak di Kuningan Timur, terancam ditutup paksa. Hal itu akibat tidak memiliki surat kelengkapan administrasi perizinanan. Meski demikian, mandeknya izin pertambangan yang tengah diproses oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dalam pengajian surat izin pertambangan, tidak lantas membuat pengusaha galian C berhenti beroperasi.
“Untuk pengusaha galian, sebanyak satu orang dan dari lima belas pengusaha baru mengantongi izin pertambangan. Oleh karenanya, kami komisi III DPRD Kuningan, mendesak provinsi untuk kooperatif dan cepat dalam menurunkan proses perizinan galian yang masuk sejak bulan Maret 2015 silam,” kata Ketua Komisi III DPRD Kuningan, H. Ujang Kosasih saat didampingi sekretarisnya, Apang Sujaman. (Ipay)