Komisi 3 DPRD Kabupaten Cirebon Minta Amdal PLTU 2 Dihentikan

CIREBON (CT) – Komisi 3 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon, menuntut proses Amdal distop, pasalnya banyak pemilik tanah tekena proses pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 2 tidak dilibatkan dalam proses Amdal tersebut.

“Kalau tidak dilibatkan itu tidak benar, harus distop. Masyarakat dan pemilik tanah harus dilibatkan. Itu penting untuk suasana kondusif. Termasuk juga Muspika dan Pemdes,” ujar Suherman Ketua Komisi 3 dari Fraksi PDI Perjuangan.

Sementara itu, salah satu pemilik tanah, Abdulrokhmani mengaku selama ini dirinya tidak pernah diundang atau dilibatkan dalam proses Amdal. Dari hal itu, dirinya berencana akan melayangkan surat ke pihak-pihak atau lembaga terkait, agar bisa merespon dan menyikapi persoalan tersebut.

“Sampai hari ini saya tidak pernah dilibatkan. Tidak pernah diundang,” tegasnya.

Sebelumnya, pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) tahap 2 yang nilai investasinya sangat besar, yakni USD 2 miliar, sudah dalam tahap proses Amdal. PLTU tahap 2 yang akan dibangun tersebut, memiliki daya lebih besar daripada PLTU tahap 1 sebelumnya, yakni 1X1000 MW, sedangkan PLTU 1 hanya 1X6000 MW.

Environmental and Engineering Manager PT CEP, Sumadi mengatakan pihaknya sedang menanti proses Amdal. Namun ketika ditanya terkait lokasi pembangunan, pihaknya tidak terbuka, dengan alasan proses Amdal belum selesai.

“Belum ada pembangunan, baru Amdal. Kami tidak tahu, kalau ditolak berarti tidak bisa dibangun. Tapi kalau untuk lokasi, nggak boleh jauh dari yang tahap 1. Nanti jelasnya setelah Amdalnya disetujui,” ungkap Sumadi. (Riky Sonia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *