Citrust.id – Menjelang bulan suci Ramadan 1441, Menteri Agama RI mengeluarkan kebijakan terkait pandemi Covid-19. Salah satunya, peniadaan pelaksanaan salat tarawih di masjid maupun di musala.
“Ya betul, itu sesuai dengan surat edaran Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020 yang sudah ditandatangani pada 6 April 2020,” kata Kepala Kemenag Kabupaten Majalengka, Yayat Hidayat, Jumat (10/4).
Dijelaskan dia, pelaksanaan salat tarawih selama Ramadan cukup dilakukan secara individual atau bersama keluarga inti di rumah masing-masing. Termasuk pelaksanaan pembacaan tadarus Quran. Sarannya dilakukan di rumah saja.
“Dalam kondisi seperti saat ini, salat tarawih di masjid dan musala dapat berpotensi menimbulkan kerumunan. Berisiko jika dilakukan di tengah pandemi Covid-19.” ujarnya.
Yayat mengatakan, pelaksanaan sahur dan buka puasa pun cukup dilakukan dengan keluarga inti. Tidak ada buka puasa bersama. Tujuannya mengantisipasi penyebaran Covid-19.
Bukan hanya itu, pelaksanaan salat hari raya Idulfitri nanti yang biasanya dilaksanakan secara berjemaah di masjid atau di lapangan, rencananya ditiadakan demi mencegah penularan wabah Covid-19.
“Di Majalengka kami tidak menerapkan itu, sifatnya fleksibel, dikhawatirkan menuai pro dan kontra jika dipaksakan. Namun, buat internal kami wajib ditaati, karena SE Menteri Agama itu sesungguhnya untuk kepentingan umat Islam secara keseluruhaan,” ucapnya.
Kendati Ramadan dan Idulfitri tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, Yayat berharap masyarakat dapat melaksanakan dengan penuh hikmat.
“Kami melakukan semua ini demi kecintaan terhadap masyarakat supaya tidak tertular Covid-19. Demi kemaslahatan bersama,” kata dia. (Abduh)
Komentar