oleh

Kejari Kuningan: Penyelidikan Kasus APBD Tetap Berjalan tak Terpengaruh Isu Mutasi

KUNINGAN (CT) – Kasi Pidsus Kejari Kuningan, Novan Bernadi sempat terkejut saat di mintai keterangan oleh awak media. Terlebih soal dirinya akan berpindah tugas dan menjabat Kasi Pidum di lembaga hukum, Kabupaten Klaten. “Kata siapa saya pindah ke Klaten,” tanya Novan saat berbincang dengan awak media, Sabtu (13/08).

Sebelum berpisah dengan mitra kerja di wilayah hukum kabupaten kuningan, Novan berpesan sesuai arahan kajari, berharap ke depan para jurnalis bisa memperoleh informasi langsung dari kasi intel. Bukan karena dirinya akan dialihtugaskan, melainkan agar keterangan resmi kejaksaan satu pintu.

“Sebab, jika terjadi mutasi, itu kan hal biasa. Ada yang baru 4 bulan dirolling, ada yang baru setahun juga dirolling. Kalau saya sudah 1 tahun 4 bulan. Nanti juga pasti temen-temen wartawan diberi informasi kalau memang ada mutasi,” tandasnya.

Dari keterangan yang diperoleh, laporan tersebut dilayangkan ke Kejari pada bulan Maret atau sebelum mendiang Bupati, Hj Utje Ch Suganda MAP wafat. Data dan keterangan sudah mulai dikumpulkan oleh Kejari sekitar dua bulan lalu. Belasan pejabat eksekutif pun telah dipintai keterangan.

Struktur pendapatan pada APBD terbagi dalam tiga item. Diantaranya PAD (pendapatan asli daerah), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan yang sah. Yang tengah disoroti yakni dana perimbangan. Untuk dana perimbangan terbagi lagi empat antara lain, bagi hasil pajak, bagi hasil bukan pajak/SDA (sumber daya alam), DAU (dana alokasi umum) dan DAK (dana alokasi khusus).

Lebih spesifik lagi, sorotan pada Dana bagi hasil bukan pajak/SDA. Itemnya meliputi, provisi sumber daya hutan (PSDH), SDA (sumber daya alam) perikanan, SDA pertambangan minyak bumi, SDA pertambangan gas alam, SDA panas bumi, serta SDA pertambangan umum.

Informasi mutasi yang terjadi terhadap Kasi Pidsus Kejari Kuningan, yakni Novan Bernadi menimbulkan pertanyaan besar di masyarakat. Pasalnya, sosok kasi pidsus ini tengah melakukan penyelidikan kasus dugaan penyelewengan APBD 2013, persis bidang dana perimbangan atau DBHmigas. .

Menanggapi hal itu Kepala Kejaksaan Kuningan, H. Raswali Hermawan menyatakan proses penyelidikan terhadap kasus dugaan penyalahgunaan DBH (dana bagi hasil) migas dan DBHCT 2013, tetap akan dilanjutkan.

“Namun untuk masuk tahap penyidikan, tergantung hasil dari tahap penyelidikan tersebut,” ucap H Raswali Hermawan kepada awak media baru-baru ini.

Dua kasus itu, kata dia, komposisinya masih dalam tahap pengumpulan data dan keterangan. Kemudian, soal masuk atau tidaknya ke tahap penyidikan itu belum bisa memastikan.

“Masih pengumpulan data dan keterangan. Belum bisa disimpulkan,” singkat Raswali, seraya menitah para awak media untuk membutuhkan informasi seputar penanganan perkara, bisa langsung menemui kasi intel. (Ipay)

Komentar