oleh

Kejari Kuningan Resmikan Rumah Restorative Justice

Citrust.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Kuningan resmikan Rumah Restorative Justice di Desa Cilimus.

Menyelesaikan perkara di Kabupaten Kuningan kini tidak lagi harus ke pengadilan. Kejari Kuningan telah resmikan Rumah Restorative Justice sebagai lembaga yang dapat menyelesaikan perkara secara cepat, sederhana, dan biaya ringan.

Berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020, Restorative Justice hanya untuk perkara yang ancaman pidananya di bawah lima tahun.

Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan, Dudi Mulyakusumah, mengatakan, dalam Rumah RJ, para Jaksa Kejari Kuningan akan menggunakan hati nurani sebagai dasar pertimbangan dalam setiap proses penuntutan hukum. Para jaksa juga menggunakan keadilan hukum yang membawa manfaat dan kepastian hukum untuk semua pihak.

“Salah satu alasan rumah RJ berdiri adalah untuk membentuk keadilan yang seadil-adilnya di tengah masyarakat. Tidak semua perkara harus ke pengadilan. Perkara yang nilai kerugiannya kecil, hanya satu atau dua juta dan sudah dimaafkan oleh korban, dapat dihentikan tuntutannya,” ujar Dudi, Kamis (19/5/2022).

Selanjutnya mekanisme pelaksanaannya akan secara selektif. Ringkasnya, tidak semua perkara dapat melalui restorative justice (keadilan restoratif).

“Alhamdullah, Pemerintah Desa Cilimus membantu kami dalam mendirikan meresmikan Rumah RJ ini. Para Jaksa dalam melakukan penegakan hukum harus menggunakan hati nurani. Kami melihat bukan dari persyaratan formal dan materiil, tetap juga apakah ini manfaat bagi tersangka, korban dan masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Bupati Kuningan, Acep Purnama, mengapresiasi atas program Jaksa Agung RI yang mengedepankan pendekatan nurani sebagai penyelesaian permasalahan atau perkara.

“Kami sambut dan apresiasi yang setinggi-tingginya. Oleh karena itu, kami buktikan dengan memfasilitasi rumah RJ ini sebagai bentuk kepedulian kami, termasuk pelayanan dan konsultasi dengan Kejari Kuningan,” tuturnya. (Haris)

Komentar