oleh

Kejari Kuningan Musnahkan Barang Bukti Kejahatan

Citrust.id – Kejaksaan Negeri Kuningan memusnahkan barang bukti 36 kasus pidana yang ditangani selama tahun 2020 di halaman kantor setempat, Rabu (15/7).

Barang-barang yang dimusnahkan antara lain barang bukti perkara kosmetik sebanyak 451 pcs, sabu-sabu 85 paket dengan berat kotor 204,87 gram, ganja 53,27 gram, ekstasi/inex 0,87 gram, heximer 1.100 butir, trihex 2.260 Butir, tramadol 295 butir, alprazolam 50 butir, riklona 50 butir, dextro 40 butir, 5 buah sajam, 26 botol miras, 7 bungkus tuak ukuran satu liter, dan satu jerigen tuak 20 liter.

Kepala Kejari Kuningan, L. Tedjo Sunarno, dalam sambutannya mendukung program pemerintah Kabupaten Kuningan. Salah satu pilar pembangunan di Kabupaten Kuningan adalah membentuk masyarakat yang agamis.

“Diharapkan ke depan kami dapat bersama bahu-membahu mengurangi kejahatan tindak pidana di Kabupaten Kuningan ini,” ucapnya.

Sementara itu, Bupati Kuningan, Acep Purnama, mengapresiasi dan berterima kasih kepada seluruh elemen masyarakat dan jajaran Kejaksaan Negeri Kuningan.

“Ini merupakan bukti, pemerintah konsisten untuk terus berupaya memerangi segala bentuk kemaksiatan yang berpotensi merusak akhlak dan menimbulkan dekadensi moral, khususnya di kalangan generasi muda,” ungkap Bupati.

Menurut Acep, pemusnahan barang bukti kejahatan hasil sitaan itu menjadi salah satu bukti pemerintah daerah dengan dukungan organisasi kemasyarakatan konsisten dalam memerangi segala bentuk kemaksiatan.

“Segala bentuk pelanggaran hukum membawa dampak buruk serta merugikan diri sendiri maupun masyarakat. Oleh sebab itu, perlu dicegah dengan berbagai cara sehingga segala bentuk tindak kejahatan bisa dihindari,” paparnya. (Andin)

Komentar