Citrust.id – BPJS Kesehatan Cabang Cirebon bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kuningan menandatangani kesepakatan bersama untuk periode tahun 2022-2024, Kamis (8/12/2022). Adapun ruang lingkup kesepakatan tersebut meliputi pemberian bantuan hukum, pemberian pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain. Selain itu, kerja sama lainnya yang bertujuan memulihkan keuangan, kekayaan maupun aset milik negara.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kuningan, Dudi Mulyakusumah, ingatkan pekerja tuntaskan kewajiban terkait Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Ia menjelaskan, kepatuhan pemberi kerja akan kewajibannya menjadi hal yang sangat penting dalam implementasi Program JKN. Pemberi kerja memiliki kewajiban untuk mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS Kesehatan. Pemberi kerja juga memiliki kewajiban memberikan data dirinya dan pekerjanya berikut anggota keluarganya kepada BPJS Kesehatan secara lengkap dan benar.
“Selain itu, pemberi kerja juga wajib membayar iuran JKN rutin setiap bulannya. Untuk memastikan Program JKN berjalan optimal, kami akan mengawal kepatuhan pemberi kerja terhadap kewajibannya dengan mengoptimalkan Tim Percepatan Kepatuhan Kabupaten. Apabila pemberi kerja tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana amanat undang-undang, maka pemberi kerja akan kena sanksi tertentu sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Dudi.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cirebon, Nopi Hidayat, menyampaikan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kuningan merupakan salah satu institusi yang berperan besar dalam memastikan penyelenggaraan Program JKN berjalan baik di Kabupaten Kuningan. Menurutnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kuningan dapat menjadi penghubung antara BPJS Kesehatan dengan pemberi kerja yang tidak patuh, terhadap hasil pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan oleh BPJS Kesehatan.
“Terima kasih atas sinergi yang telah terjalin sampai dengan saat ini. Penandatanganan kesepakatan bersama ini merupakan perpanjangan dari kerja sama sebelumnya yang telah habis masa berlakunya. BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri sejak tahun 2014. Semoga dengan adanya sinergi yang baik, penyelenggaraan Program JKN di Kabupaten Kuningan dapat berjalan semakin optimal,” ujar Nopi Hidayat. (Haris)
Komentar