Kapolres Ciko: Penetapan Tersangka Nurhayati Sesuai Kaidah Hukum

Citrust.id – Penyelewengan APBDes 2018-2020 senilai Rp800 juta yang dilakukan Kuwu Desa Citemu, Supriyadi, menyeret nama Kaur Keuangan, Nurhayati. Ia merupakan pelapor kasus tersebut yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Menanggapi hal tersebut, Kapolres Cirebon Kota, AKBP M. Fahri Siregar, menilai, penetapan status Nurhayati menjadi tersangka sudah memenuhi kaidah hukum yang berlaku. Penetapan itu juga atas masukan dari JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon.

Fahri menjelaskan, awalnya, berkas tersangka atas nama Supriyadi tidak lengkap atau P19, sehingga berkas tersebut dikembalikan. JPU lalu memberikan petunjuk untuk tahapan selanjutnya, yang dituangkan dalam berita acara koordinasi dan konsultasi. Petunjuknya adalah agar Nurhayati diperiksa secara mendalam.

“Sistem peradilan pidana di Indonesia tidak hanya kepolisian, ada juga Kejaksaan yang melakukan penuntutan dan pengadilan serta lembaga yang lainnya, jelasnya, Sabtu (19/2).

Fahri menambahkan, meski Nurhayati kooperatif memberikan keterangan kepada penyidik, tetapi perbuatan Nurhayati masuk dalam rangkaian tindak pidana korupsi yang dilakukan Supriyadi.

“Sejak tahun 2018 hingga 2021, Nurhayati, sebagai bendahara keuangan, telah 16 kali mengirimkan dana ke kuwu Desa Citemu. Perbuatannya itu melanggar hukum karena memperkaya saudara Supriyadi,” jelasnya. (Haris)

 

Komentar