CIREBON (CT) – Warga Desa Kanci Kulon, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon menuntut kandang ayam yang beroperasi di wilayah tersebut agar segera ditutup. Pasalnya, kandang ayam itu selain mengganggu kenyamanan warga akibat bau tak sedap, dan khawatir menimbulkan penyakit, juga tidak memiliki perizinan dan berdiri di tanah irigasi.
“Kami sudah melayangkan surat ke PSDAP, BPPT dan Dinas Kesehatan, tapi hingga sekarang belum ada respon ataupun tindakan,” ujar Mohamad Rohmat alias Mamat, tokoh masyarakat setempat, Senin (11/01).
Mamat menjelaskan, selama empat bulan berdirinya kandang ayam itu, pihak pemilik tidak pernah bertemu guna mengadakan pembicaraan dengan masyarakat setempat, terkait dampak yang dirasakan. Maka dari itu, warga menuntut agar kandang ayam itu segera ditutup.
“Ini jelas melanggar, karena kandang ayam tersebut berdiri di tanah irigasi. Kami akan minta agar Pemda, khususnya instansi yang kami surati agar merespon tuntutan kami,” pungkasnya.
Sebelumnya, masyarakat Desa Kanci Kulon, Kecamatan Astanajapura Kabupaten Cirebon mengeluhkan keberadaan kandang ayam yang dekat dengan pemukiman penduduk dan mendesak agar dibongkar.
Menurut warga setempat, Siyo (35), keberadaan kandang ayam yang dekat dengan pemukiman penduduk sangat menggaggu masyarakat, terutama polusi udara. Sehingga, warga mendesak agar kandang ayam tersebut harus dibongkar.
“Bau yang tidak sedap akibat kotoran ayam sangat mengganggu masyarakat sekitar. Sebelum kandang ayam ini berdiri, pemiliknya belum pernah memberitahukan pada masyarakat. Kemungkinan besar, keberadaan kandang ayam tersebut, belum memiliki ijin dari dinas terkait,” ujarnya, Minggu (10/01). (Riky Sonia)