KAI Imbau Warga Tak Ngabuburit di Sekitar Jalur KA

Citrust.id – Di beberapa titik di wilayah KAI Daop 3 Cirebon, masih ada kegiatan ngabuburit di dekat rel, antara lain, di kawasan Truwag Desa Gamel Kecamatan Tengah Tani. Selain itu, di kawasan Cangkring Kecamatan Plered, di sekitar area Stasiun Babakan, Stasiun Tanjung, dan lainnya.

KAI Daop 3 Cirebon menegaskan larangan aktivitas ngabuburit dilakukan di dekat rel kereta api dan di sekitar pelintasan kereta api karena sangat membahayakan, melanggar aturan, dan dapat mengganggu perjalanan kereta api.

Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon, Muhibbuddin, menyampaikan kembali larangan itu seiring masuknya bulan suci Ramadan.

“Kami mengingatkan kembali kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan ngabuburit, ataupun aktivitas lainnya di sekitar rel dan pelintasan kereta api. Selain melanggar aturan, hal ini sangat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat itu sendiri,” kata Muhibbuddin.

Larangan berkegiatan di jalur kereta api tertuang dalam Pasal 181 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal itu menyebutkan, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api. Masyarakat juga dilarang menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

“Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi. Ancaman pidana kurungan penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta,” sambung Muhibbuddin.

Ia menyarankan agar aktivitas ngabuburit Ramadan dengan jalan-jalan sore yang biasa dilakukan oleh sebagian besar masyarakat untuk mengisi waktu luang menunggu berbuka puasa bisa diisi dengan hal-hal yang lebih positif.

Untuk mengantisipasi masyarakat yang melakukan aktivitas di sekitar rel dan pelintasan kereta api, KAI Daop 3 Cirebon menerjunkan beberapa personel Polsuska untuk siaga dan berpatroli di lokasi yang biasa digunakan oleh warga untuk ngabuburit.

BACA JUGA:  Cegah Stunting, KAI Cirebon Salurkan Makanan Tambahan

Selain itu, untuk mengantisipasi tindakan warga yang menaruh benda asing, seperti batu, paku dan benda lainnya di rel kereta api, yang berpotensi merusak prasarana, bahkan mengakibatkan kereta anjlok. Ada pula, potensi perusakan sarana seperti tindakan vandalisme dan pelemparan batu.

KAI Daop 3 Cirebon terus berkolaborasi dengan stakeholder dan Komunitas Pecinta Kereta Api terus berupaya menyosialisasikan kepada masyarakat agar tidak beraktivitas di jalur kereta api.

“Kami berharap, masyarakat turut berpartisipasi menciptakan keselamatan bersama dan kelancaran perjalanan kereta api. Jika ada yang bermain atau melakukan kegiatan di jalur kereta api, jangan segan-segan untuk memberikan pengertian atau teguran,” tandasnya. (Haris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *