Kabur Usai Hamili Pacar, GA Dibekuk Polisi

Citrust.id – Warga Sukahaji, Majalengka, GA (30), kabur usai menghamili EE (26), warga Maja. Aksi lari dari tanggung jawab yang dilakukan GA itu kini berakhir. Setelah menghilang selama setahun, ia pun diringkus polisi.

Kapolres Majalengka, AKBP Syamsul Huda, melalui Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan, mengatakan, tersangka juga melakukan penganiayaan terhadap EE. Penganiayaan itu terjadi di salah satu indekos di Desa Gandasari, Kecamatan Kasokandel, pada Mei 2020.

Penganiayaan tersebut berawal dari kecemburuan pelaku yang berujung pada tuduhan kekasihnya telah selingkuh. Merasa tidak bersalah, korban bersikukuh, tuduhan itu tidak benar.

“Pelaku kesal dengan bantahan korban. Ia kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban yang saat itu sedang hamil enam minggu,” kata Siswo, saat konferensi pers, Senin (28/6).

Perbuatan yang dilakukan terangka mengakibatkan kandungan korban gugur. Kandungan itu merupakan hasil hubungan antara pelaku dan korban. Korban mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuhnya.

Korban langsung melaporkan kejadian yang menimpa dirinya ke aparat kepolisian. Usai menerima laporan dari korban, polisi melakukan pengejaran terhadap pelaku. Namun, petugas gagal menemukan pelaku yang identitasnya sudah dikantongi itu.

“Tim langsung melakukan pencarian ke tempat-tempat tongkrongannya. Didapat keterangan bahwa terduga pelaku melarikan diri ke Kota Bandung,” papar Kasat Reskrim.

Berbekal informasi itu, petugas kemudian melakukan pencarian di wilayah hukum Bandung Kota. Namun, petugas kembali gagal mengendus keberadaan pelaku.

Satu tahun kemudian, petugas menerima informasi, pelaku sedang berada di daerah Majalengka. Tidak mau buruannya kembali kabur, petugas langsung mendatangi kediaman pelaku dan berhasil mengamankannya.

“Dilengkapi surat tugas, tim menangkap pelaku di rumahnya pada Kamis, 24 Juni, sekira pukul 04.00 WIB. Pelaku lalu dibawa ke Polres Majalengka untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelas dia.

BACA JUGA:  Usai Lebaran, Polisi Gelar Razia Kos-kosan

Saat dihadirkan dalam konferensi pers, pelaku mengaku selama satu tahun ini bersembunyi di sebuah kos-kosan di Bandung. Pelaku juga mengaku sempat berpacaran dengan korban.

Pelaku dijerat Pasal 347 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun, Jo Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara minimal selama lima tahun penjara. (Abduh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *