Citrust.id – Polres Majalengka memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) berbagai merek hasil dari Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD).
Kegiatan itu dilakukan dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif menjelang Idulfitri 2025. Pemusnahan barang bukti miras itu berlangsung di halaman depan Mapolres Majalengka, Kamis (20/3/2025).
Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, menjelaskan, untuk barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 4.445 botol miras berbagai jenis, 1092 botol ciu dan 1.000 sachet jamu. Barang bukti ittu merupakan hasil razia selama hampir satu bulan, sejak Februari 2025 hingga Maret 2025.
“Pemusnahan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban selama bulan Ramadan dan jelang Idulfitri 1446 H. Kami ingin memastikan, bulan suci ini tidak ternodai oleh aktivitas yang berpotensi mengganggu kenyamanan masyarakat.
“Razia terhadap miras dan penyakit masyarakat lainnya akan terus kami gencarkan,” tegas AKBP Indra Novianto.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk saling menghormati selama bulan Ramadan, mengingat keberagaman penduduk Majalengka.
Selain itu, ia menekankan, surat edaran dari Majalengka terkait operasional tempat hiburan, kafe, dan rumah makan selama Ramadan harus dipatuhi demi menjaga keharmonisan sosial.
Bupati Majalengka, Eman Suherman, turut mengapresiasi langkah tegas Polres Majalengka.
“Kami berharap, kegiatan seperti ini terus dilakukan secara berkesinambungan, tidak hanya pelaksanaan Ramadan. Kabupaten Majalengka harus tetap menjadi daerah yang kondusif,” ujar Eman. (Abduh)
Komentar