Inilah Kronologi Penusukan Pemilik Salon oleh 2 Pencuri

  • Bagikan

CIREBON (CT) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Cirebon berhasil membekuk AS (26) yang diduga melakukan percobaan pencurian dengan kekerasan di sebuah salon potong rambut, milik Hans Muhana Dawud (40), warga Desa Wotgali Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon. Belakangan diketahui, pelaku memang sudah memiliki niatan untuk mencuri sebuah sepeda motor.

Berdasarkan informasi yang didapat CT, kejadian bermula sabtu malam (6/12) sekitar pukul 20:45 WIB, AS bersama rekannya, TM (20) DPO asal Kabupaten Kuningan, keduanya berjalan kaki dari Gunungjati menuju Plered lantaran tidak ada angkutan umum ataupun tukang becak, melihat sepeda motor yang terparkir di depan salon rambut milik Hans, kedua pelaku masuk ke salon dengan berpura-pura potong rambut.

Namun setelah potong rambut oleh korban, keduanya tidak lantas keluar tetapi masuk ke dalam kamar dan melakukan tindak kekerasan dengan menusuk korban menggunakan gunting dengan tujuan memudahkan aksi pencurian. Kontan korban meronta dan memecahkan kaca jendela bagian depan dengan maksud mencari pertolongan warga sekitar. Hal itu membuat kedua pelaku kabur meninggalkan korban.

“Akibat perbuatannya pelaku kami jerat dengan pasal 356 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara” ujar Kapolres Cirebon AKBP Chiko Ardwiatto, melalui Kasat Reskrim AKP Jarot Sungkowo, yang disampaikan KBO Reskrim IPDA Komar, saat gelar perkara di Mapolres Cirebon, Senin siang (8/12). (CT-122)

BACA JUGA:  H Mustofa: Biarkan Saja Pak Sunjaya Bicara Apa, Nanti Mekanisme Partai yang Menjawab
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *