Majalengkatrust.com – Pengusung atau inisiator hak interpelasi atas kenaikan NJOP PBB oleh Pemkab Majalengka yang mencapai 400 persen, memberikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi dalam sidang paripurna internal di Gedung DPRD Kabupaten Majalengka, Jalan KH. Abdul Halim, Rabu (05/07).
Inisiator hak Interpelasi Dede Aif Mussofa dari Fraksi PPP mengatakan, jawaban inisiator di sidang paripurna ini merupakan tahapan menuju ditetapkannya hak interpelasi anggota DPRD Majalengka terkait kenaikan tarif NJOP PBB, sudah dilaksanakan sampai Rabu (05/07) sebanyak tiga tahapan.
“Pada paripurna sebelumnya, 7 fraksi memberikan tanggapan atas usulan hak interpelasi terkait kenaikan tarif NJOP PBB, dan 7 fraksi menyatakan setuju untuk ditetapkannya usulan tersebut sebagai hak interpelasi DPRD Majalengka,” ungkap politisi muda alumni UIN Sunan Gunung Jati Bandung ini.
“Tentunya sebagai pengusul, memberikan apresiasi yang luar biasa atas dorongan 7 fraksi dimaksud, sehingga semakin yakin bahwa di sidang paripurna selanjutnya usulan hak interpelasi ini akan ditetapkan sebagai hak interpelasi DPRD Majalengka secara kelembagaan,” jelas Dede Aif.
Dede Aif mengungkapkan, aspek prinsip dari pelaksanaan hak interpelasi ini menyangkut aspek ekonomi, sosial, politik, dan hukum. Sehingga seluruh aspek ini harus sesuai dengam kaidah-kaida normatif.
Dede Aif berharap, sidang Paripurna selanjutnya memutuskan penetapan hak interpelasi anggota DPRD menjadi hak interpelasi DPRD Majalengka.
“Diindikasikan kenaikan NJOP PBB tidak sesuai peraturan perundangan-undangan. Tidak sesuai Perda nomor 02 tahun 2012, kenaikannya mestinya setiap 3 tahun, namun kenyataannya setiap tahun. Pun demikian UU nomor 28 tahun 2009 menyatakan bahwa kenaikan tarif NJOP PBB setiap 3 tahun sekali,” tegas dia.
Sebelumnya, 7 Fraksi DPRD Majalengka sepakat mengusung hak interpelasi terhadap kenaikan NJOP PBB yang diusung oleh Fraksi PPP, Fraksi PKB, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat, Fraksi PKS dan Fraksi PAN.
Sidang Paripurna tidak dihadari 1 Fraksi, yaitu Fraksi PDIP dan pandangan umum Fraksi disampaikan perwakilan 7 Fraksi dibacakan oleh Suheri dari Fraksi PKB yang mewakili Fraksi PAN, Fraksi Demokrat, Fraksi PPP, Fraksi Gerindra, Fraksi PKB dan Fraksi Golkar.
Suheri mengatakan, setelah menelaah usulan hak interpelasi yang disampaikan anggota DPRD Majalengka, kemungkinan tidak lama lagi akan terjadi eksodus warga Majalengka utara ke lereng-lereng Gunung di wilayah Selatan karena kenaikan NJOP PBB.
“RDTR yang mungkin akan diterapkan secara umum akan berdampak terhadap lahan pertanian menjadi kawasan bisnis dan perdagangan dan yang akan menghuni kawasan industri baru itu siapa? Kami tidak ingin NJOP dan RDTR akan menjadi senjata pengusiran warga di wilayah utara,” ujar Suheri.
Dikatakan dia, penyesuaian NJOP dan kenaikan PBB harusnya tetap proporsional dan mencerminkan harga pasar yang wajar.
“Adanya 9 Kepala Desa dari 9 Kecamatan yang mengembalikan SPPT ke BKAD Pemkab Majalengka, mengindikasikan kenaikan NJOP PBB tidak mengisyaratkan wilayah tersebut mengalami perkembangan pesat, sementara Kabupaten Majalengka belum memiliki Perda RDTR untuk setiap kecamatan,” ungkap dia.
Sementara itu Bupati Majalengka H. Sutrisno ketika dikonfirmasi tentang hak interpelasi kenaikan NJOP PBB yang diusung DPRD mengatakan pihaknya menyilahkan DPRD untuk melakukan haknya tersebut.
“Silahkan saja, saya sangat menantikan itu, ini langkah untuk kepentingan bersama DPRD juga, DPRD juga anggarannya dari PAD, seharusnya DPRD juga memberikan inovasinya bagaimana cara menaikan PAD,” ungkap Bupati Sutrisno. (Abduh)
Komentar