Ini Sisi Positif Dibatalkannya Perpindahan PNS Kota Cirebon ke Pusat

  • Bagikan

CIREBON (CT) – Meski sempat mengaku dirugikan, namun Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BK-Diklat) Kota Cirebon mendukung pembatalan UU Nomor 23 Tahun 2014 soal perpindahan PNS daerah menuju pusat.

Dukungan itu disampaikan mengingat Kota Cirebon sendiri tengah kekurangan PNS, sehubungan masih diterapkannya moratorium pengangkatan PNS oleh Kemenpan-RB. Ditambah, gelombang pensiun dari PNS yang terus mengalir membuat Kota Cirebon sempat disebut darurat PNS.

Terhitung, kini, Kota Cirebon hanya memiliki sekira 6.000 PNS. Jumlah tersebut masih jauh dikatakan ideal jika BK-Diklat sendiri menyatakan untuk kota seluas 38 kilometer persegi, dibutuhkan sekira 10.000 PNS. Dengan dibatalkannya aturan perpindahan PNS sendiri, membawa angin segar bagi Kota Cirebon terhadap kurangnya jumlah aparatur negara.

Sementara, untuk menambah jumlah PNS, BK-Diklat terus menegosiasikan perihal pengangkatan CPNS ke Kemenpan RB. Mengingat, kementerian besutan Yuddy Chrisnandi itu masih menggalakan moratorium pengangkatan PNS. Seperti diketahui, Pemkot Cirebon sendiri telah menganggarkan Rp 1,2 miliar untuk pengangkatan CPNS.

“Jika tak digunakan, akan berpengaruh juga ke Silpa, sisa sanggaran bisa membengkak, masih mending untuk keperluan yang lain,” pungkasnya. (Wilda)

BACA JUGA:  BPJS Kesehatan Cirebon bersama TKMKB Adakan Evaluasi Layanan
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *