Ilustrasi
CIREBON (CT) – Peserta Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang terlambat membayar iuran BPJS Kesehatan tidak akan dikenai denda keterlambatan pembayaran iuran.
Tetapi, kepesertaannya akan dihentikan pada tanggal 10 bulan berikutnya. Apabila peserta yang kepesertaannya diberhentikan itu melakukan reaktivasi, dan menerima manfaat dalam tempo 45 hari, maka akan dikenai denda untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap yang diperolehnya.
Kepala Grup Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga (HAL) BPJS Kesehatan, M Ikhsan, mengatakan bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 19 tahun 2016 khususnya pasal 17A.1 ayat (4), denda yang dikenakan untuk pelayanan rawat inap sebesar 2,5 persen dari pelayanan kesehatan untuk setiap bulan tertunggak.
Misalnya, apabila jumlah bulan tertunggak adalah selama 2 tahun (24 bulan), maka yang dihitung tetap 12 bulan. (Net/CT)