Ilustrasi
CIREBON (CT) – GrabCar merupakan layanan transportasi kendaraan roda empat berpelat hitam yang dinilai serupa dengan layanan Uber. Sementara Uber telah lebih dulu terkenal khususnya di Jakarta. Namun, kredibilitas armada dan layanan asal perusahaan negeri Paman Sam tersebut sempat diragukan karena terpatok masalah legalitas oleh pihak Organda (Organisasi Angkutan Darat) baru-baru ini.
Disebutkan, kedua perusahaan penyedia aplikasi tersebut telah melanggar pasal 138 ayat (3) UU no. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyatakan, angkutan umum dan/atau barang hanya dilakukan dengan Kendaraan Bermotor Umum. Selain itu, layanan GrabCar dan Uber juga dinilai melakukan pelanggaran pasal 139 ayat (4) UU no. 22 tahun 2009 mengenai penyediaan jasa angkutan umum dilaksanakan oleh badan usaha milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sisanya, Uber dan GrabCar dianggap tidak bekerjasama dengan perusahaan angkutan umum yang resmi, menimbulkan keresahan dan konflik di kalangan pengusaha angkutan resmi dan pengemudi taksi resmi. (Net/CT)