Cirebontrust.com – Organisasi Angkutan Daerah (Organda) Cirebon mempersoalkan kepastian hukum dan perizinan perusahaan penyedia aplikasi transportasi online yang beroperasi di Cirebon.
Sekretaris Organda Cirebon, Karsono, mengatakan, siapapun yang ingin menjadi pengusaha angkutan umum harus memenuhi kriteria perizinan. Perizinan tersebut mulai dari Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 sampai keluarnya Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 yang telah direvisi menjadi Permenhub Nomor 26 Tahun 2017.
Karsono menambahkan, dalam UU maupun Permenhub itu tidak ada pengecualian, bahwa pengusaha angkutan umum harus memenuhi syarat. Ada 11 item persyaratan yang harus dipenuhi, mulai dari badan hukum, perizinan, perlengkapan, pajak hingga sanksi. “Itu yang harus menjadi komitmen bersama,” ujarnya.
Menurutnya, jika perusahaan penyedia aplikasi transportasi online seperti Grab dan Uber mungkin sudah legal, karena peruntukan izinnya untuk online. Tetapi menurutnya, penggunakan kendaraannya yang belum sesuai dengan norma perizinan.
Ia mencontohkan layanan angkutan online yang dijadikan sebagai usaha sambilan, kendaraannya atas nama pribadi dan tidak mempunyai izin operasional, kendaraan yang digunakan tidak diuji serta tidak adanya identitas sebagai angkutan umum. Dirinya khawatir akan terjadi kerawanan-kerawanan sosial sampai terjadinya kejahatan di dalam kendaraan, seperti perampokan dan lain sebagainya.
“Dalam waktu dekat saya akan somasi Uber dan Grab karena mereka telah melanggar ketentuan perizinan yang ada,” katanya.
Pihak Organda tidak melarang, tapi mensyaratkan bahwa pengusaha yang ikut bergabung dalam Grab dan Uber harus memenuhi persyaratan perizinan. Selain itu, dampak yang paling terasa adalah dari sisi tarif. Saat ini, seluruh usaha angkutan yang ada, misal AKAP dan AKDP, mengacu pada tarif yang telah ditetapkan pemerintah. Artinya, ada tarif batas atas dan batas bawah.
“Namun, penyedia aplikasi transportasi online itu mengatur tarifnya sendiri karena tidak menempuh perizinan,” pungkasnya. (Haris)
Komentar