Citrust.id – PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengoperasikan perjalanan Kereta Api Luar Biasa (KLB) selama pandemi virus Corona atau Covid-19. Kereta kategori KLB ini melayani berbagai rute mulai tanggal 12 sampai 31 Mei 2020.
VP Public Relations KAI, Joni Martinus mengatakan, terdapat 6 perjalanan KLB yang kami operasikan untuk masyarakat yang dikecualikan, sesuai aturan pemerintah dengan penerapan protokol pencegahan Covid-19 yang ketat.
“Pengoperasian KLB ini menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4/2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalan
Rangka Percepatan Penanganan Covid-19,” ujar Joni.
Adapun 3 rute pulang pergi (PP) yang dilayani adalah, Gambir-Surabaya Pasarturi PP (lintas utara), terdapat 4 KA kelas eksekutif dan 4 KA kelas ekonomi. Kapasitas yang dijual sebanyak 264 tempat duduk atau setara 50 perden dari total tempat duduk yang tersedia.
“Penumpang bisa naik atau turun di Stasiun Gambir, Cirebon, Semarang Tawang dan Surabaya Pasar Turi. Terkait tarif, ada jarak terjauh sebesar Rp750.000 untuk eksekutif, sedangkan kelas ekonomi Rp400.000,” ujar Joni.
Rute kedua, lanjut Joni, adalah Gambir-Surabaya Pasarturi PP melalui jalur lintas selatan. Ada 4 KA eksekutif dan 4 KA ekonomi dengan kapasitas 264 tempat duduk.
“Melalui jalur ini, penumpang bisa naik dan turun di Stasiun Gambir, Yogyakarta, Solo Balapan, Surabaya Pasarturi. Tarif untuk eksekutif jarak terjauh sebesar Rp750.000 dan ekonomi Rp450.000,” ungkapnya.
Sedangkan rute terakhir, kata Joni, yakni Bandung-Surabaya Pasarturi PP. Terdapat 3 KA kelas eksekutif dan 3 KA kelas ekonomi, dengan kapasitas 198 tempat duduk.
“Penumpang bisa naik atau turun di Stasiun Bandung, Yogyakarta, Madiun, Surabaya Pasarturi. Tarifnya, untuk eksekutif jarak terjauh sebesar Rp630.000 dan ekonomi Rp440.000,” jelasnya.
Sementara untuk penjualan tiket, Joni menambahkan, dijual sejak Senin (11/5) kemarin, di loket stasiun keberangkatan penumpang. “Pemesanan dan pembelian tiket dapat dilakukan mulai H-7 keberangkatan, oleh penumpang yang bersangkutan dan tidak dapat diwakilkan,” jelasnya. (Aming)